8.2 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Duduksampeyan Jaring Oknum Perangkat Desa Terciduk Narkoba

Gresik – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Duduksampeyan Polres Gresik pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 pukul 09.30 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.
Kapolsek Duduksampeyan Polres Gresik AKP Darsuki, S.H kepada media ini menerangkan bahwa perangkat desa telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh satuan Reskrim Polsek Duduksampeyan dengan adanya informasi yang diterima SPKT Polsek Duduksampeyan Polres Gresik.
Pelaku diketahui bernama AK (44) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Pelaku sehari-hari merupakan perangkat desa Beru, Lamongan. “pelaku ditangkap didalam kamar rumah sendiri Perum Jati Permai Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik” terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek juga mengatakan bahwa oknum perangkat desa tersebut oleh anggota diamankan di Polsek Duduksampeyan bersama barang bukti berupa satu buah pipet berisi shabu (sisa shabu yang telah digunakan), alat penghisap shabu dan rokok serta korek api.
Selanjutnya pelaku akan dilakukan penyidikan dengan dijerat Pasal Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles