Gresik – Kapolsek Kawasan memberikan arahan kepada seluruh anggota untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan atau memainkan petasan saat merayakan malam pergantian tahun 2019.
Semua orang yang bersinggungan dengan petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
“Sanksi tidak hanya diberikan bagi pembuat petasan, tapi juga yang memainkannya. Barangsiapa menguasai, membawa, dan memiliki petasan sama hukumannya, jadi diharapkan dan diimbau untuk tidak membeli petasan karena berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dengan menempelkan stiker Maklumat Kapolres Gresik Tentang larangan menyalakan petasan pada pergantian tahun. Penempelan stiker tersebut di warung,toko,tempat keramaian bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga wilayah dalam keadaan aman dan kondusif.
(Humas Polres Gresik)