5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Kemayoran Jakarta Pusat PRESS RELEASE Kasus Pembunuhan Anak

JAKARTA PUSAT – Kapolsek Kemayoran KOMPOL Saiful Anwar SE, SH, laksanakan Perss Release Kasus “seorang Ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa Ia tidak lama lagi akan melahirkan Anak, menghilangkan Jiwa Anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum karena Pembunuhan Anak (Kindormoord) yang dirancanakan,Selasa (16/1/ 2018) pukul 13.00 Wib.

Tempat Kejadian Perkara,Didalam Gerobak Sampah depan Salon dan Massage FITRA Refleksi, Jalan Sumur Batu Raya No. 1 Rt. 002 Rw. 05 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.
Tersangka,(DN) Perempuan, Jakarta 17 Nopember 1962, Islam, Karyawan Pijat tradisional Fitra, Alamat Jl. Galuh Keputan Rt 003/06 Desa Krukut Kec. Limo Depok.

Saksi-saksi, Slamet Wiharyanto, umur 54 thn, Jakarta 05 Januari 1953, Islam, Laki2, PNS, Cempaka Baru Timur Gang II Rt.02/05 No. 39, Kel Cempaka Baru Kec Kemayoran Jakarta Pusat, Yeno alias Eno, umur 61 thn, Islam, Laki2, Cempaka Baru Timur Gang X Rt.10/05 No. 2, Kel. Cempaka Baru Kec Kemayoran Jakarta Pusat.
Barang Bukti,1 (satu) potong celana dalam warna putih bercak darah,1 (satu) potong celana 3/4 warna Pink dan 1 (satu) potong kaos warna hitam.

Kronologis; Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 jam 09.00 Wib. saksi Yeno Alias Eno sebagai PPSU Rw. 05 Kel Cempaka Baru melakukan pembersihan sampah, saksi mengambil sampah di dalam teras Salon dan Massage FITRA Refleksi Jl. Sumur Batu Raya No. 1 Rt. 002 Rw. 05 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dari tempat tersebut diantaranya terdapat satu kantong plastik warna hitam kemudian oleh saksi sampah tersebut ditaruh digerobak sampah, setelah ditaruh digerobak sampah baru diketahui bahwa ternyata kantong plastik warna hitam yang tadinya diduga sampah tersebut didalamnya terdapat mayat bayi.
Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada sdr. Slamet Wiharyanto selaku Ketua RT. 002, kemudian saksi Slamet Wiharyanto melaporkan penemuan mayat bayi tersebut ke Polsek Kemayoran Jakarta Pusat dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mayat bayi tersebut berjenis kelamin Perempuan.

Dari hasil penyelidikan diperoleh petunjuk bahwa ibu kandung dari mayat bayi tersebut adalah sdri. (DN)selaku karyawan pijat tradisional Fitra, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar pukul 22.30 Wib Anggota Reskrim Polsek Kemyoran dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU Suprayogo mendatangi Sdri. (DN) di Salon dan Masage Fitra, setelah di intrograsi sdri (DN) mengakui bahwa mayat bayi Perempuan yang dibuang di tempat sampah adalah anak kandungnya yang sengaja digugurkan.
Sdri. (DN) mengakui bahwa usia kandungannya kurang lebih 7 (tujuh) bulan, pada hari Senen tanggal 8 Januari 2018 Sdr. (DN) membeli satu butir obat Sintotek ( obat untuk menggugurkan kandungan ) seharga Rp 300.000,- ( tiga ratis ribu rupiah ) di Pasar Pramuka ( sdri. DN bisa menunjukkan tempatnya ) dan pada hari itu juga obat langsung diminum.
Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 jam 03.00 wib terasa mau buang air besar setelah dikamar mandi ternyata yang keluar adalah bayi yang sudah Meninggal dunia, kemudian bayi berikut ari-ari dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan disimpan digudang / kamar yang tidak dipakai, pagi harinya sekitar pukul 08.30 wib plastik kresek yang berisi Mayat bayi diambil dan ditaruh ditempat sampah yang ada diteras.

Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wib saksi Yenialias Eno mengambil sampah- sampah dari dalam teras tempat pijat tradisional dan Masage Fitra dan sampah-sampah tersebut oleh saksi langsung ditaruh digerobak sampah yang ada di gang damping kanan Pijat tradisional dan masage Fitra, dan ternyata isi kantong plastik warna hitam yang diambil dari teras Pijat tradisional dan Masage Fitra tersebut bukan sampah melainkan mayat bayi, kemudian saksi Melaporkan penemuan mayat bayi tersebut kepada sdr. Slamet Wiharyanto, dan Slamet Wiharyanto melaporkan ke Polsek Kemayoran.
Tersangka di jerat dengan hukuman penjara selama 9 (Sembilan)Tahun Penjara”, pasal 342 KUHP
Sumber berita: KOMPOL Suyatno Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles