BEKASI KOTA – Kapolsek Medan Satria KOMPOL I Made Suweta ,SH di dampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota KOMPOL Erna Ruswing, Kanit Reskrim Polsek Medan Satria AKP Abba Wahid Key. SH laksanakan press realese kasus dugaan pengeroyokan,TKP Harapan Indah, Duren Warnet Inviniti Blok BC Pasar Pejuang Rt 08 Rw 20 Kel. Pejuang Kec. Medan satria Kota Bekasi,Rabu (23/1/2018) pukul 13.00 wib.
Korban,Firmansyah, Bekasi, 15 Nopember 1999, pelajar Kelas 3 SMA, al. Kav. serut Jaya No.43 Rt 08 Rw 08 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
Saksi-saksi ,Anggie Putri, Jakarta/ 18 agustus 2000,Perempuan,Pelajar, Al.Puri harapan blok A/3 no. 2 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Setia asih Kec. Taruma jaya Kab. Bekasi.
Aida Alif, Jakarta 14 April 1985, islam, pelajar, alamat Kav. Serut Jaya no.6 Rt 08 / 08 Kel.Pejuang Kec. Medan satria Kota bekasi
Diki Hermawanto , Jakarta 20 Februari 2000, Islam, Pelajar, Alamat Pondok Ungu Permai Blok NN1 No.2 Rt 06 Rw 26 Kel Kaliabang Kec. Bekasi utara kota bekasi.
Barang bukti yang di amankan 1 (satu) pcs kaos putih berlumuran darah dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit
Tersangka berinisial RR, Bekasi, 02 Januari 2000, Islam, pelajar, Alamat Pondok Ungu Permai blok KK 2 No. 17 Rt 03 / 22 Kel. Kaliabang Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi,REB, Depok, 11 Nopember 2000, Islam, pelajar, Alamat Kabel Mas Bekasi Utara kota Bekasi.
Kronologis kejadian telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka.
Awalnya pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar jam 23.50 wib di Pasar pejuang warnet rt 15 Rw 20 kelurahan Pejuang Kecamatan Medan satria Kota Bekasi, korban sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara bersama saksi ( Anggi Putri ), tiba-tiba datang para pelaku dengan membawa senjata tajam lalu memukul dan menusuk korban ,selanjutnya saksi ( sdri Anggi ) berteriak meminta tolong, sekejapan datang warga membantu dan membawa korban ke RS. Ananda untuk mendapat perawatan luka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami 2 tusukan dan 30 (tiga puluh) jahitan selanjutnya keluarga korban melaporkan ke polsek Medansatria guna pengusutan lebih lanjut. Kapolsek Medansatria memberikan atensi khusus dengan kasus ini dan segera dibentuk tim untuk penanganan kasus tersebut, dan pada hari Senin tanggal 23 Januari 2018 team unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medansatria AKP Aba Wahid Key ,berhasil melakukan penangkapan para pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan satria guna penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus pidana ini dilakukan penyidikan oleh Polsek Medansatria, dan para pelaku di ancam dengan pasal Pengeroyokan yang menimbulkan luka berat, dengan ancaman pidana kurungan lebih dari 5 tahun.
Sumber berita: KOMPOL Erna R Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota.