Halodunia.net – Polres Bekasi Kota, pengedar sabu yang dikemas dalam bungkus permen ditangkap Polsek Medan Satria berinisial A M, tkp Apartemen Mutiara Kelurahan Pekayon Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi Jumat (20/7/2018) pukul 19.00 wib, dalam keterangan pers yang dipimpin Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta SH dan Kasubag Humas Kompol Erna R, Kamis (26/7/2018) pukul 14.00 wib.
Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta mengatakan, berawal dari nformasi bahwa akan ada transaksi jenis sabu diseputaran wilayah Bekasi tepatnya di Apartemen Mutiara.
“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan terilihat pelaku (Am) sedang berdiri disekitaran apartemen Mutiara dan petugas langsung melakukan penggeledahan,” kata Kapolsek.
“Dari pengggeledahan petugas menemukan dalam tas pelaku 1 bungkus plastik yang berisikan 24 permen kis yang didalamnya sudah diganti dengan Narkotika jenis sabu,” jelas kapolsek.
“Setelah dilakukan intrograsi diketahui pelaku tinggal di daerah banten dengan sengaja mengunjungi kota bekasi untuk menjual mengedarkan sabu dengan harga 1 bungkus Rp. 300.000,-,” ucap Kapolsek.
Barang Bukti yang diamankan, 24 bungkus permen merk Kis yang berisikan Narkotika jenis sabu.
Tersangka A M dijeraf dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara paling lama.(hy/ Erna R)