28 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Neglasari Tangerang Kota PRESS RELEASE Kasus Pencurian Kabel Telkom

Beritapolisi.com – Polsek Neglasari, Kapolsek Neglasari KOMPOL H. Ubaidillah SH, MA di dampingi Kanit Reskrim IPTU Eko Hanindito, SH dan Kasubag humas polres Metro Tangerang Kota KOMPOL R. Manurung laksanakan Press Realease Kasus Pencurian Kabel Telkom dengan TKP Pinggir Kali Cisadane, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (01/2/2018) pukul 13.30 Wib.

Press release polsek neglasari pencurian kabel telkom (foto: adhy/beritapolisi)

“Pengungkapan Kasus pencurian Kabel Telkom berawal dari laporan Masyarakat terhadap seseorang yang mencurigakan dan diduga pelaku pencurian,” kata Kapolsek Neglasari KOMPOL H. Ubaidillah, SH, MA
Mendapat laporan Warga Piket Reskrim bersama piket Binmas mendatangi Lokasi dan mengamankan 1 unit sepeda Motor, potongan Kabel dan Identitas Pelaku.
“Pelaku sempat memberikan perlawanan dan melarikan diri pada saat di tegur oleh Saksi SB yang merupakan warga sekitar,”- Kata Kapolsek KOMPOL H. Ubaidillah. SH. MA.
Selanjutnya Polsek Neglasari melakukan konfirmasi dengan PT. Telkom Indonesia Wilayah Jakarta Barat bahwa pada tanggal 22 Januari 2018, Pihak Telkom mendapat komplain dari para pelanggan yang mengeluhkan jaringan telepon terputus, pihak Telkom mencari titik putus kabel dan ternyata lokasi putus kabel berada di wilayah Kedaung Baru Neglasari dan mealporkan bahwa kabel Telkom yang putus sepanjang 5 gawang (gulungan).
Polsek neglasari & kanit reskrim press release pe ncurian kabel telkom (foto: adhy/beritapolisi)

Setelah melakukan Koordinasi dengan Pihak Telkom dan melakukan Cek TKP, Pelaku AR Berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Neglasari (24/01/2018), Pelaku AR mengakui telah mencuri Kabel milik telkom bersama SA (DPO) dan sudah melakukan sebanyak 4 kali di lokasi berbeda.
Kerugian yang dialami PT. Telkom Indonesia Wilayah Jakarta Barat berkisar sejumlah Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima Juta rupiah).
Barang Bukti yang berhasil di amankan Polsek Neglasari berupa 1 (satu) sepeda motor Yamaha NMAX, Potongan Kabel Warna hitam, Gulungan kabel isi tembaga, 1 (satu) Pisau Cutter warna merah, 2 (dua) Pasang Sandal dan 1 (satu) gunting Baja.
Barang bukti yg di amankan (foto: adhy/beritapolisi)

Atas perbuatannya, Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Dalam Press Realease Sanwanih selaku Staff PT. TELKOM menyampaikan Ucapan terima Kasih kepada Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL. Harry Kurniawan, S.IK, MH dan Kapolsek Neglasari KOMPOL H. Ubaidillah, SH, MA beserta Jajarannya yang dengan Cepat merespon dan menangkap para pelaku.
Sumber berita: KOMPOL H. Ubaidillah. SH. MA Kapolsek Neglasari Tangerang Kota.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles