13.1 C
New York
Sunday, October 13, 2024

Buy now

spot_img

Polsek Setiabudi Jakarta Selatan Ungkap Kasus Curanmor dan Penadah

Beritapolisi.com – Polsek Metro Setiabudi – Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi, Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jaksel KOMBES Pol Indra Jafar SIk,MSi bersama Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Irwa Zaini Adib, SIk,MH didampingi Tim unit Reskrim menyampaikan dalam konfrensi pers Rabu (28/3/2018) pukul 15.00 wib, para pelaku berhasil ditangkap masing-masing inisial SY dan WK Als Wondo di Hotel New Mangga Besar Jakarta Barat, dalam aksinya para pelaku mencuri dengan menggunakan kunci letter T dan membawa senjata api, senjata tajam, dilakukan pada siang hari.

Polres Metro jaksel dan polsek Setiabudi Jak Sel Ungkap Kasus Curanmor dan Penadah (adhy/beritapolisi)

Kronologis Kejadian berawal dari laporan Sdri. Vanty Astuti yang melapor ke Polsek Metro Setiabudi bahwa sepeda motornya (Honda Beat No Pol B 4981 SAR warna hitam) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2018 jam 13.20 Wib di parkiran Alfamart Jl.Lontar Raya Kel.Menteng Atas Kec. Setiabudi Jaksel telah hilang.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi didapat petunjuk melalui rekaman cctv, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan.

Adapun barang bukti yang di amankan, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Honda Beat B 4981 SAR berikut 2 kunci kontak, 2 (dua) kunci letter T beserta 12 mata kuncinya, 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis Revolver rakitan berikut 3 butir peluru, 1 (satu) bilah pisau besi bergagang kayu dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat putih merah B 3166 PEL yang digunakan pelaku.

Barang bukti yg di amankan (adhy/beritapolisi)

Barang bukti sepeda motor hasil curian oleh pelaku dijual ke penadah EV, EP dan DN Als Gepeng.

Atas perbuatan para pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Dan terhadap para pelaku penadah dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.(adhy/AIPTU Broto Humas Polres Metro Jakarta Selatan)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles