Beritapolisi.com – Polsek Setiabudi,mendengar laporan dari warga sekitar setiabudi jakarta selatan bahwa ada produk rokok yang di curigai punya perbedaaan bentuk maupun rasa ,maka team reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim KOMPOL Tri Suryawan langsung mendatangi tkp Pasar Manggis Kel. Pasar manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan lakukan olah tkp dan di temukan barang bukti, 2 (dua) karung berisi 12 rim kertas papir yang sudah ada stempel Sampoerna, 2 ( dua) buah alat cetak/ untuk melinting rokok, 1 ( satu) buah ember berisi kurang lebih 1/5 Kg tembakau,1 ( satu) kardus berisi kertas pembungkus rokok Dji Sam soe dan1 ( satu) rim kertas papir serta mengamankan tersangka berinisial THG alias GINO,Senin (5/2/2018) pukul 14.30 wib.
Menurut tersangka TGH membuat rokok palsu tersebut sejak bulan Juni 2017, dalam satu hari tersangka yang dibantu 3 orang pekerja bisa menghasulkan sekitar 1 bal rokok Dji Sam Soe Palsu, dimana tersangka membuat sendiri kardus / pembungkus rokok merk Dji Sam Soe tersebut dan membuat stempel Dji Sam Soe pada kertas papir, sedangkan tembakau di beli di pasar.
Selanjutnya rokok palsu tersebut dikirim kepada tersangka BS sudah tertangkap sebelumnya, lalu dijual oleh sdr. BS sudah tertangkap,dan MZ dijual ke warung / toko yang salah satunya dijual ke toko milik sdri. Musripah korban atau pelapor,Dari hasil membuat rokok palsu tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sekitar 10 juta rupiah.
Atas perbuatannya tersangka TGH terjerat PASAL : 386 KUHP dan Psl 62 ayat 1 UU No.8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(adhy)
Sumber berita: KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK. MHum Kapolres Metro Jakarta Selatan.