Jakarta Pusat – Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat di wakili Kasubnit Narkoba AKP Nahar Siregar, SH, SE, MM bersama 5 Anggota menangkap tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu,TKP Di dalam ruang tamu yang beralamat di Jl. Cideng Timur No. 22 Rt. 016 Rw. 005, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir Jakarta Pusat,Rabu (17/1/2018) pukul 21.30 Wib.
Barang bukti yang di amankan: 1 (satu) buah tas kecil warna hitam loreng berisi : 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter berisi : 3 (tiga) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto :0.60 gram,0.15 gram,0.27 gram,Jumlah 1,02 gram.
1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Filter berisi : 4(empat) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto :14,3 gram,1,43 gram,0,83 gram,0,7 gram,jumlah = 17,26 gram
1 (satu) plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram yg disimpan didalan saku kantong celana depan,Total berat seluruh nya brutto 18,49 gram,1 (satu) buah timbangan elektrik,1(satu) buah korek api gas,1 (satu) buah selang sedotan,3 (tiga) bungkus plastik klip berisi plastik plastik klip kecil.
Tersangka berinisial (RI) Jakarta, 22 Agustus 1988,Laki-laki, Islam, SMA,Indonesia,Ojek Online, Alamat : Jl. Cideng Timur No. 22 Rt. 016 Rw. 005 Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir Jakarta Pusat
Modus operandi: Memiliki, Menyimpan, Menggunakan, Membawa, mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Kronologis penangkapan: Pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2018 sekira pukul : 01.30 WIB, Kasubnit Narkoba AKP Nahar Siregar, SH, SE, MM bersama 5 Anggota melakukan observasi di Jl. Cideng Timur, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir Jakarta Pusat mendapat informasi adanya peredaran / penyalahgunaan narkotika, mendapati seorang laki laki yang dicurigai dan dilakukan penangkapan, penggeledahan badan dan rumah menemukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sumber berita: KOMPOL Suyatno Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat.