Bikin Resah Warga, Seorang Pemuda di Wringinanom Gresik Diamankan Polisi
Tribratanews-gresik.com – Bikin resah warga, Seorang pemuda berinisial MWF (26) diamankan Kepolisian Sektor Wringinanom lantaran menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya.
Kapolsek Wringinanom Polres Gresik AKP Supiyan menjelaskan, penangkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan warga yang mengaku resah karena penghuni salah satu rumah di Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringianom Kabupaten Gresik diduga sering digunakan pesta miras dan sabu.
“Adanya laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyidikan” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan anggota Reskrim Polsek Wringinanom mendapati ada yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan di rumah salah satu rumah di Desa Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringianom Kabupaten Gresik yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (28/1) sekitar pukul 00.30 WIB dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur MWF (26) dan tujuh buah plastik klip yang diduga bekas bungkus sabu (didalamnya masih terdapat sisa serbuk sabu).
“Dari hasil penggeledahan, Kami langsung mengamankan MWF (26) warga Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringianom Kabupaten Gresik beserta barang bukti berupa satu Buah HP Merk Vivo V5 warna Gold yang didalamnya terdapat Chat transaksi Narkoba, Buah Klip Plastik putih berisikan serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0.12 Gram, tujuh Buah klip plastik bekas (didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal yang diduga sabu), satu buah dompet warna merah berisikan KTP dan klip plastik kosong dan satu buah kotak rokok kosong merk Gudang Garam yang digunakan untuk menyimpan serbuk kristal yang diduga sabu” terang Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan (29/1).
Atas kejadian tersebut, Pelaku kini berada di Mapolsek Wringinanom guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, MWF (26) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) sub 132 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika tentang dengan hukuman penjara paling sedikit enam tahun danpaling lama dua puluh tahun.
(Humas Polres Gresik)