28 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Presiden RI Berikan THR kepada Para Pensiun ASN

Beritapolisi.com – Jakarta, Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk kepada para pensiunan ASN.

“Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Didampingi Wapres M Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, Presiden Jokowi mengatakan Rabu ini dirinya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerina tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI dan anggota Polri. “Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Hari Raya Idul Fitri. “Tapi kita juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan,” kata Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.(adhy/andi)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles