Beritapolisi.com – Polres Bekasi Kota, bhabinkamtibmas Kel. Mustikasari AIPTU Sarjono laksanakan Problem Soulving terkait kasus pencurian kotak amal di Mushola Baitulhuda Bekasi dengan tersangka berinisial S (16 thn), Sabtu (31/3/2018) pukul 21.00 wib.
Kronologis kejadian, Pada hari sabtu pukul 21.00 wib, Bhabinkamtibmas Aiptu Sarjono mendapat info dari Warga bahwa ada seseorang yang diamankan di pospol PTI karena kedapatan mencuri kotak amal di Mushola .

Kemudian Bhabin langsung meluncur ke Pos PTI dan Sesampai di pos Tsk dan Beberapa warga sudah  berada diruangan.
Tersangka S Mencuri kotak amal di Mushola Baitulhuda Jl. Gajah 3 ujung perum PTI 1 Rt 001/017 kel. Jatimulya, Kec. Tambun Slt, Kab. Bekasi.
Menurut keterangan saksi yaitu Bpk. Haerudin ketua Dkm mushola Baitulhuda pada saat selesai sholat isya melihat anak tersebut di sekitar mushola. Karena curiga dengan anak tersebut Bpk. Haerudin mengawasi dari jauh dan melihat anak tersebut masuk ke Mushola.
Setelah di intip anak tersebut ternyata sedang berusaha membuka gembok kotak amal. Kemudian dengan dibantu oleh warga Lain bpk. Yayan dan Sudarmono segera masuk ke mushola dan melihat ada yang datang anak tersebut berusaha kabur namun dapat diamankan.

Menurut warga di mushola tersebut sudah sering kehilangan kotak amal dan terakhir 4 hari yang lalu. Setelah di tanya oleh Bhabin anak tersebut mengaku bahwa dialah yang sudah mencuri kotak amal tersebut.
Warga sudah resah dengan kejadian tersebut dan ingin memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Karena tkp berada di Wilkum Polsek Tambun bhabinkamtibmas Kel. Mustikasari AIPTU Sarjono kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Jatimulya AIPTU Shohib tentang kejadian itu kemudian dengan di bantu warga pelaku beserta barang bukti Uang Rp. 139.500 dan sebuah gunting dibawa ke Polsek Tambun Selatan.

Warga mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Kel. Mustikasari AIPTU Sarjono yang sudah merepon dengan cepat laporan dari masyarakat dan sebaliknya Bhabinkamtibmas mengucapkan terima kasih kepada warga karena tidak main hakim sendiri. (Adhy/KOMPOL Erna. R)