Halodunia.net – JAKARTA, Pernyataan Kuasa Direksi PT Avetama Bakti Mandiri (ABM), dr Lukas Budi Andrianto dianggap terlalu mengada-ada, dan memutar balikkan fakta yang sebenarnya terjadi. Hal itu dikemukakan Lutfi Setiawan, S.H, M.H., dari firma hukum SnCo Attorney & Counsellors Law, menanggapi pernyataan Lukas yang beredar di berbagai media massa tentang kasus yang terjadi.
Dalam pernyataannya ke media massa di Jakarta, dr. Lukas Budi Ariyanto selaku Kuasa Direksi PT ABM menyalahkan kinerja Kepolisian Daerah Metro Jaya, mengenai laporan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan dilakukan oleh Direktur Utama PT Putra Garuda Mas Raya, VRD.
Lutfi selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk pihak PT Putra Garuda Mas Raya (PGMR) menilai bahwa, pernyataan Lukas yang diberitakan pada sejumlah media online, merupakan informasi yang mengada-ada dan cenderung menyesatkan, sehingga terkesan ada upaya memutar balikkan fakta hukum yang sesungguhnya.
“Klien kami sejatinya adalah pengusaha yang memiliki kredibilitas yang baik di kalangan pengusaha tambang, khususnya di kawasan penambangan pasir besi di Desa Bunton, Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ungkap Lutfi kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Lutfi menyatakan bahwa, tidak benar apabila Kliennya diberitakan melalui media sebagai buronan/DPO dalam proses pemeriksaan perkara pidana yang telah dilaporkan Lukas, sebagaimana dimaksud dalam LP. No. LP/4028/XI/2013/PMJ/Dit. Reskrimum, 15 November 2013.
Pernyataan dan pemberitaan yang demikian merupakan pembunuhan karakter (character assassination) dan fitnah terhadap Kliennya, sehingga pihaknya keberatan atas pemberitaan tersebut.
“Klien kami akan menuntut secara hukum kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menyesatkan, karena pencemaran nama baik,” kata Lutfi menegaskan.
“”Untuk itu kami memperingatkan kepada pihak pihak yang telah membuat berita dan menyebarkan berita yang bernuansa fitnah terhadap Klien kami, agar meminta maaf secara publik dan menarik berita berita yang bernuansa fitnah teraebut, ” tegas Lutfi.””
Dalam perkara laporan pidana tersebut, justru Kliennya telah sangat kooperatif dan menjelaskan, seluruh duduk perkaranya kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan baik, dan disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bentuk kooperatif Kliennya, selain memberikan informasi dalam tahap pemeriksaan, juga selalu datang setiap ada panggilan yang disampaikan oleh penyidik, pada proses pemeriksaan tersebut.
“Justru sebaliknya bahwa terhadap laporan pidana yang dibuat oleh dr Lukas Budi Andriyanto, jelas-jelas telah merugikan Klien kami. Selama 5 tahun lebih Klien kami menjadi tersangka, dengan tidak ada kejelasan terhadap perkara ini akan berakhir kapan pada tingkat penyelidikan,” ungkap Lutfi.
Apalagi melihat pasal sangkaan yang ditujukan kepada Kliennya, yaitu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, seharusnya perkara tersebut tidak sampai berlarut-larut dalam proses penyidikan. Akibat dari proses yang berlarut-larut tersebut, pihak Klien telah banyak menderita kerugian, baik materiil maupun moriil.
“Dikarenakan begitu lamanya dalam proses penyidikan, Klien kami terus berjuang untuk meletakkan kebenaran pada tempatnya,” kata Lutfi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa, PT PGMR memiliki dan punya wewenang melaksanakan kegiatan operasi penambangan, serta pengolahan pasir besi di Desa Bunton, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, seluas 31,9 hektare milik PT Pasir Besi Indonesia selaku Pemilik IUP/KP.
Kewenangan tersebut berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) pada 20 Mei 2010, antara PT PGMR dengan PT Pasir Besi Indonesia. Kegiatan operasi penambangan tersebut, telah dilakukan oleh PT PGMR sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut.
Adapun nilai investasi yanag telah ditamankan oleh Kliem kami di are tambang tersebut, lebih dari Rp. 35.000.000.000,00, yang digunakan untuk pengurusan perijinan dan sewa lahan, pembelian alat-alat produksi dan kegiatan produksi untuk pertama kali.
“Dalam proses kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Klien kami, pada pertengahan bulan Juni 2011 saudara dr Lukas Budi Andrianto, datang dan meminta kepada Klien kami, agar dirinya dapat ikut melakukan kegiatan penambangan, di area tambang yang telah dikuasai oleh Klien kami,” ungkap Lutfi.
Berdasarkan hal tersebut, pada 27 Juli 2011, antara PT PGMR dengan dr. Lukas Budi Ariyanto melalui bendara PT ABM (yang menurut keterangannya bertindak berdasarkan surat kuasa direksi PT ABM), telah menandatangi Perjanjian Kerjasama yang tertuang dalam Akta Nomor 8.
Selanjutnya menurut pengakuan Lukas kepada PT PGMR, PT ABM tidak atau belum dapat menambang sesuai perjanjian 27 Juli 2011, karenanya PT ABM minta kepada PT PGMR melalui Lukas agar perjanjian yang diterangkan dalam Akta Nomor 8 tersebut dapat diubah. Atas dasar rasa kemanusiaan, Direktur Utama PT PGMR, VRD menyetujui untuk diubah (dibuatkan addendum), sebagaimana dimaksud dalam akta Nomor 01 tanggal 8 Maret 2012. Kedua perjanjian tersebut (Akta No. 8 dan Akta No.1) dibuat oleh Notaris G. Sri Mahanani SH, di Jakarta Timur, notaris yang ditunjuk oleh dr. Lukas Budi Ariyanto.
Dalam perjalanannya, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT ABM maupun Lukas telah melanggar kesepakatan kerjasama, antara lain, tidak memberikan laporan hasil kegiatan penambangan, tidak memberikan royalty dari hasil penjualan dan penjualan dilakukan secara langsung oleh Lukas melalui PT Gebe Nikindo kepada pihak ketiga, tanpa pemberitahuan kepada PT PGMR sebagaimana dimaksud dalam kesepakatan kerjasama.
Atas tindakan tersebut, Klien kami telah menderita kerugian materil berupa, hilangnya konsentrat biji besi sebesar 166.750,00 metrik ton, dengan kisaran harga pasar sebesar 60.00 USD per metrix ton atau setara dengan 10,005,000.00 USD, selama 23 bulan sejak 8 Juni 2012 hingga 14 April 2014, yang merupakan dampak dari kegiatan penambangan dan penjulan yang dilakukan oleh Lukas maupun PT ABM di area tambang yang dikuasai PT PGMR.
Angka tersebut mengacu pada catatan Klien kami dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan pemerintah (Kementrian ESDM) per bulan Juli 2013 pada kisaran HPE antara 35.67 USD per ton sampai 80.59 USD per ton, dengan kurs nilai tengah BI per Juli 2013 sebesar Rp. 11.234,00,-.
Sejak itu, pihak Lukas mamupun PT ABM tidak pernah menunjukkan itikad baiknya, sesuai nota perjanjian kerjasama yang telah disepakati bersama. Lukas malah melaporkan Direksi PT PGMR kepada Polda Metro Jaya.
“Atas kejadian tersebut, pada tanggal 29 Maret 2018, PT Putra Garuda Mas Raya melalui Kuasa Hukum, telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap dr Lukas Budi Andrianto dkk, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan Nomor Perkara 156/PDT.G/2018/PN Jaktim,” jelas Lutfi.(hy/glen)