Halodunia.net – Depok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sufari menbantah jika mobil yang berada halaman parkir raib. Ia mengaku, kendaraan tersebut sudah diserahkan ke pemilik dalam hal ini korban (vendor) melalui surat pinjam pakai, dia juga mengakui jika barang bukti yang disita itu milik korban bukan milik ketiga terdakwa bos First Travel.
Pria berkumis tebal itu pun menyatakan, pengembalian barang bukti mobil mewah tersebut belum memiliki keputusan tetap atau Inkrahct.
Barang bukti itu disita dari korban dan bukan dari terdakwa. Apalagi, aturan pinjam pakai itu diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Vendor ini punya hak atas kendaraan mewah ini. Tidak hilang seperti yang disebarkan. Pinjam pakainya kami berikan saat tahap dua atau belum masuk sidang,” kata Sufari di Gedung Kejari Depok, Jumat (20/7/2018)
Namun dalam fakta yang diterima para awak media yakni, barang bukti le 11 mobil mewah milik First Travel disita untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini kan disita polisi untuk membuktikan TPPU nya, harus kita buktikan terdakwa itu hasil dari uang-uang itu ke mana saja,” paparnya.
Saat ditanya kembali soal status kepemilikan 11 mobil barang bukti First Travel, Sufari menjelaskan, barang bukti tersebut kepemilikanya berbeda-beda.
“Bukan, barang itu semua jadi satu kesatuan dari perkara itu, semua kepemilikanya beda-beda ada yang milik perbankan beda. Dikembalikan saksi ada. Jadi harus dikembalikan ke porsi masing-masing. Saya kira jelas ya?” tegasnya.
Sementara itu, daftar barang bukti yang dilampirkan di dalam berkas perkara pidana First Travel menyebutkan :
Barang Bukti Mobil Perkara First Travel yang diduga raib di Halaman Kantor Kejaksaan Depok dan diakui Sufari milik korban (vendor) :
1) No.Urut : 733
Mobil HUMMER H2 62 SUV AT Tahun 2009 warna putih. No.Rangka : 5GRGN83229H101016 / No.Mesin : 29H101016 / No.Polisi F 1051 GT beserta STNK Asli dan BPKB Asli atas nama ANDIKA SURACHMAN dengan alamat : Jalan Venesia Selatan No.99 Sentul City RT.01/RW.05 Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
2) No.Urut 730
Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Tahun 2013 warna putih mutiara. No.Rangka : MMBGYKH4000010045 / No.Mesin : 4056UCEG64169 / No.Polisi F 797 FT beserta STNK Asli dan BPKB Asli atas nama ANDIKA SURACHMAN dengan alamat Jalan Venesia Selatan No.99 Sentul City RT.01/RW.05 Sumur Batu Kecamatan Babakan Malang, Kabupaten Bogor.
3) No.Urut 731
Mobil Volkswagen Caravelle 2.0 TDI Tahun 2014 warna putih. No.Polisi F 1861 LP / No.Rangka : WV2ZZZ7HZFH031975 / No.Mesin : CFC097210 beserta STNK Asli dan BPKB Asli atas nama ANDIKA SURACHMAN dengan alamat : Jalan Venesia Selatan No.99 Sentul City RT.01/RW.05 Sumur Batu Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
5) No.Urut 729
Mobil Toyota Vellfire 26 2.4 AT Tahun 2014 warna putih. No.Rangka : ANH208344999 / No.Mesin : 2AZ6434799 / No.Polisi F 777 NA beserta STNK Asli dan BPKB Asli atas nama ANNIESA HASIBUAN.
6) No.Urut 249
Mobil Nissan X-Trail 25 sst / No.Polisi B 2264 RFP Tahun 2006 warna hitam. No.Rangka : T30440143 / No.Mesin QR25326537A beserta satu mata kunci, STNK Asli dan BPKB Asli tapi tak disebutkan atas nama siapa.
7) No.Urut 209
Mobil Honda HRV RU115ECVTCKD atas nama ESTI AGUSTIN warna putih mutiara / No.Polisi B 233 STY / No.Rangka : MHRRV1850GJ612578 / No.Mesin : L15Z61118552 tapi tak disebutkan disita beserta STNK Asli dan BPKB Asli.(hy/sta)