28 C
New York
Friday, July 26, 2024

Buy now

spot_img

Reskrim Polres Tanjungpinang Katakan JIS Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Y Sudah Dijebloskan Ke Penjara

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan JIS (19) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Y (16) sudah dijebloskan ke penjara, setelah ditangkap pada Minggu (14/1/2018) lalu.

Kepada penyidik, JIS disebut mengakui perbutannya, berhubungan badan dengan Y, yang tidak lain adalah pacarnya sendiri sebanyak 4 kali.

“Tersangka melakukan tipu daya hingga akhirnya korban mau bersetubuh dengannya. Tersangka juga membujuk korban untuk menginap di rumahnya,” kata Dwihatmoko, Senin (22/1/2018) di Mapolres Tanjungpinang.

Pencabulan itu, sambung Dwihatmoko dilakukan tersangka sekitar 8-14 Januari 2018. Kala itu, korban kabur dari rumahnya, hingga akhirnya orangtua korban membuat laporan polisi.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Batu Kucing, Kelurahan Se Jang, Bukit Bestari,” jelasnya.

Sebelumnya, JIS (19), Warga Batu Kucing, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Minggu (14/1/2018) lalu. Ia dituduh mencabuli anak di bawah umum, Y (16).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmiko Wiroseno menjelaskan, antara korban dan pelaku diketahui berpacaran. Namun, mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali sejak 8 Januari 2018 lalu.

“Awalnya korban ini kabur dari rumahnya. Karena tidak pulang orangtuanya membuat laporan, kemudian kita lakukan penyelidikan dan ditemukan di rumah tersangka,” kata Dwihatmoko, Senin (22/1/2018).

Sumber: BatamToday

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles