Tanjungpinang – Dialog interaktif yang disiarkan langsung dari studio Radio Republik Indonesia yang bertemakan “ Peran Kepolisian Dalam Pesta Demokrasi “ menghadirkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H, kamis (08/03/2018) pagi.
Dalam dialog interaktif yang disampaikan Ardiyanto yang didampingi Kasat Intel AKP Monang P. Silalahi bahwa fungsi Kepolisian dalam Pesta Demokrasi yang ada di Kota Tanjungpinang akan mengawal secara netral akan jalannya Pilkada serentak untuk selalu berjalan dengan aman dan damai dengan mengedepankan Undang-Undang yang berlaku.
Untuk menjadikan Pilkada yang damai, Polres Tanjungpinang yang dibantu dari Polda baik Sabhara maupun Brimob serta melibatkan bantuan TNI, sudah berusaha meningkatkan kemampuan bagi setiap personel yang akan mengamankan dengan melakukan latihan bersama yang kemudian pada tanggal 14 Februari 2018 kita tuangkan dalam Deklarasi Damai dan Simulasi Simpamkota, sekaligus menunjukkan bahwa Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang siap untuk mengamankan Pilkada, ungkap Ardiyanto.
Tentunya semua berjalan berkat komunikasi yang baik antara pihak penyelenggara KPU, Panwaslu serta segenap Stake Holder, Ormas, Tokoh Agama, Pemuda, masyarakat maupun kedua Paslon yang mendukung akan jalannya Pilkada yang berkualitas, beretika dan demokrasi dalam wujud Deklarasi Damai dalam Pilwako Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Ardiyanto juga menerangkan bahwa dalam tahapan kampanye yang berjalan sekarang para Paslon melakukan dengan sistem Door To Door yang terpantau oleh petugas Kepolisian masih dalam koridor, ungkapnya.
Disindir akan peserta kampanye yang menggunakan kendaraan yang tidak patuh secara tegas Ardiyanto menghimbau apabila masyarakat yang melakukan kampanye dengan kendaraan agar mematuhi segala kelengkapan serta aturan-aturan lalu lintas baik dari kelengkapan kendaraan nya maupun surat-surat kendaraan, apabila ada yang melanggar akan kita tindak sesuai ketentuan.
Selain itu apabila ada pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh para Paslon maupun para pendukung akan ditangani oleh Bawaslu melalui Gakkumdu, yang mana disana ada petugas Panwaslu, Kejaksaan dan Polri, namun apabila ada yang menyangkut tindak Pidana akan kita lakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, tutup Ardiyanto.
tribratanews.kepri.polri.go.id