Beritapolisi.com – Polres Metro Jakarta Barat, sat narkoba polres metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pengedar Narkotika Jenis baru Kapsul Pentilon (bk-METIL- K, bk- MBPD atau BENZODIOKSOL atau METILAMINO yang di lakukan oleh Pasutri berinisial NS , YY , TS dan RN dengan barang bukti yang di amankan, 3 ( tiga ) paket Sabu berat Brutto 289 gram, 3 ( tiga ) paket Sabu berat Brutto 81, 69 gram, 40 ( empat puluh ) Kapsul Pentilon warna putiih kuning, Uang tunai Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), 3 ( tiga ) Handphone, 2 ( dua ) Kartu ATM dan 1 ( satu ) Timbangan”, ucap Kapolres Metro Jakarta Barat KOMBES Pol Hengki Haryadi SIK MH. dalam konfrensi pers Rabu (14/3/2018) pukul 10.00 wib.
Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal, 9 Maret 2018 sekira jam 19.00 Wib di lakukan observasi di daerah Taman Sari Jakarta Barat, mendapat informasi perantara Narkotika, dilakukan pembuntutan sampai di depan Plaza Gajah Mada Jakarta Pusat, dilakukan penggeledahan terhadap YY dan TS , hasil interogasi kedua tersangka bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan RN , dilakukan pengembangan di Jl. KH. Zaenal Pembangunan I dalam Petojo Jakarta Pusat berhasil ditangkap tersangka RN dari penggeledahan disita Sabu berat brutto 289 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka YY dan TS masih ada barang bukti dirumah YY di Jl. KayunManis VII No. 30 Rt.008/07 Kel. Kayu Manis Kec. Matraman Jakarta Timur, kemudian dilaksanakan pengembangan dirumah tersebut di amankan istri YY yaitu Sdri. NS dan berhasil di sita barang bukti 3 ( tiga ) paket Sabu berat Brutto 81, 9 gram dan 40 ( empat puluh ) Kapsul Pentilon warna putih kuning Narkotika jenis baru
Hasil pemeriksaan tersangka YY dan Sdri . NS mendapat Narkotika Kapsul Pentilon warna putih kuning dari Sdr. JB ( DPO ) yang berada di dalam Lapas Tangerang , Kapsul Pentilon warna putih kuning didapatkan 350 butir yang sudsh diantarkan ke HR ( DPO ) di Pulomas Jakarta Timur sebanyak 310 kapsul dan sisa 40 kapsul yang berhasil disits oleh petugas, Pengakuan tersangka YY dan NS sudah 2 ( dua ) Tahun menjual Narkotika jenis baru ini.
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo 132 ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009, Permenkes No. 2 Tahun 2017 Tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 (dua puluh ) tahun penjara. (adhy)
Sumber berita: IPDA Azhari Humas Polres Metro Jakarta Barat.