Beritapolisi.com – Polres Jakut, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah. Sik. didampingi Kasubag Humas KOMPOL HM. Sungkono berhasil mengungkap kasus Terkait Tindak Pidana Kejahatan Jalanan, Pungli, Premanisne, dan Kejahatan Lainnya, di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dalam keterangan pers, Minggu (20//5/2018) pukul 15.45 Wib bertempat di Halaman Polres Metro Jakarta Utara.
Paparan Kasat Reskrim AKBP Febriansyah. Sik, Assalamualaikum Warahmatulaahi Wabarakatuh, selamat sore saya ucapkan terima kasih kepada semua rekan pers yang bersedia hadir dalam Press Conference ini.
Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 82 orang, tersangka kejahatan jalanan, baik kejahatan premanisme, pungli, pemalakan, dan kejahatan lainnya.
Adapun penangkapan berjumlah 82 orang, dengan Rincian: 69 orang dibina oleh Polres Metro Jakarta Utara, dan 13 orang diproses hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Para pelaku diantaranya yang paling banyak dengan meminta paksa sejumlah uang kepada supir dengan melakukan kekerasan kepada supir kontainer.
Terima kasih atas kerjasama semua rekan pers yang telah membantu dalam peliputan ini, saya atas nama Kapolres Metro Jakarta Utara mengucapkan terima kasih.(Adhy/HM. Sungkono)