7.9 C
New York
Sunday, November 10, 2024

Buy now

spot_img

Sat Reskrim Polresta Depok Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Beritapolisi.com – Polresta Depok,Sa Reskrim polresta Depok ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Apartemen Cinere Bellevue Tower A Kamar 1717, Kel.Pangkalanjati, Kec.Cinere, Kota Depok,kamis (1/2/ 2018) pukul 13.00 wib dilaporkan jam 15.00 Wib.
Pelapor bernama,Suharto, Lubuk Linggau, 20 Juni 1965, Agama Islam, Karyawan Swasta, Alamat Jln.Cakra Indah Blok E No.4 Rt 02/11 Kel.Limo, Kec.Limo, Kota Depok.
Korban : Esta Puspawati, Malang 30 September 1967, Wiraswasta, Islam, Alamat : Jln.Cakra Blok E No.4 Limo, Kota Depok.

Barang bukti yg di amankan polresta depok (foto: adhy/beritapolisi)

Saksi yang berada di tkp,Dede Iskandar,Sugiarto dan Rasid Sidik.
Tersangka berinisial,MB Als Bima, Jakarta 13 Juli 1993, Islam, tidak bekerja, Alamat : Komplek Diskum O/16 Rt 06/012 Kel.Cipinang Muara, Kec.Jatinegara,Jaktim.
Barang Bukti,2(duah) unit Hp,Dompet berisikan surat2 berharga milik korban,Visum Korban,1(satu) pecahan batu warna hitam dan Sepeda Motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
Barang bukti yang di amankan polresta depok (foto: adhy/beritapolisi)

Kronologi kejadian, Pada hari Kamis tanggal 01 Pebruari 2018 sekitar jam 13.00 Wib, di TKP telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yg dilakukan oleh Pelaku, terhadap korban sdr.Esta Puspawati( Istri Pelapor) dengan cara antara Korban dan tetsangka sudah sering ada pertemuan di Apartemen tidak sepengetahuan suami, dan sudah pernah berhubungan kasih sayang, pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara datang ke Apartemen bersama-sama korban dan makan Ketoprak, kemuadian pelaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban dengan Batu sebanyak 5(lima) kali, dan pelaku keluar kamar meninggalkan korban dan mengunci pintu dari luar, setelah mendapatkan Rekaman CCTV Kanit dibantu oleh Kanit Buser Polresta dan Anggota dan Buser Polsek Limo melakukan pengbangan ke Daerah Pamulang, dan berhasil mengamankan Pelaku, selanjutnya diamankan ke Polsek Limo guna penyidikan selanjutnya, Motif Pelaku ingin menguasai barang- barang korban dengan cara kekerasan.
Pelaku dikenakan pasal 365 pidana Pencurian dengan kekerasan.
Sumber berita: AKP Sutrisno SH. Kasubag Humas Polresta Depok.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles