Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua tersangka yang kedapatan melakukan judi togel pada Sabtu (19/1) pukul 15.00 WIB. Mereka berinisial R alias TIS dan S alias Kucing. Keduanya kini ditahan di Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Informasinya, diwilayah Dusun Dukuhan Desa Menganti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik marak dilakukan permainan judi togel. Berdasarkan laporan itu, anggota Opsnal Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mengumpulkan informasi, anggota opsnal berhasil mengamankan S alias Kucing dan mendapati barang bukti berupa Satu bendel rekapan tulisan angka togel dan Uang tunai sebesar Rp. 707.000,- ( Tujuh Ratus Tujuh Ribu ).
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Andaru Rahutomo, SH SIK menyatakan anggota membawa S alias Kucing ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi yang dilakukan, muncul nama R alias TIS yang merupakan bandar judinya. Anggota Opsnal Reskrim langsung mencari tahu keberadaan R alias TIS yang beralamat di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Tanpa perlawanan, R alias TIS berhasil diringkus di rumahnya.
”Keduanya sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas Kasat Reskrim.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah Handphone merk Nokia Warna Hitam, buah Handphone Merk Hammer Warna putih, Satu bendel rekapan tulisan angka togel dan Uang tunai sebesar Rp. 707.000,- ( Tujuh Ratus Tujuh Ribu ) dari tangan pelaku S alias Kucing serta barang bukti lain buah Handphone Merk. Samsung Warna Biru dan putih dan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.055.000,- ( Satu Juta Lima Puluh Lima Ribu ) dari tangan R allias TIS
“Semuanya disita untuk dijadikan barang bukti pada proses penyidikan kasus lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim AKP Andaru Rahutomo, SH SIK.
(Humas Polres Gresik)