Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan konferensi pers terhadap 5 pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap MW, pegawai disalah satu bank di Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, S.IK.
Pelaku yang berinisial JP, OH, BT, AR, IH melakukan tindak pidana pemerasan di Hotel Kita yang berada di jalan D. I Pandjaitan km. 6 Tanjungpinang tempat mereka menginap.
Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (11/01) sekitar pukul 12.00 wib dimana tersangka IH menchatting korban dengan maksud mengajak ketemuan untuk berhubungan sesama jenis, kemudian korban MW sepakat untuk bertemu di Hotel Kita pada hari yang sama. Pada pukul 20.00 wib korban MW mendatangi tersangka IH yang sudah berada dikamar 301 sedangkan ke empat teman pelaku berada dikamar 303.
Pada saat korban MW dan tersangka IH berada didalam kamar tersebut, korban langsung mengajak tersangka untuk melakukan hubungan sesama jenis dan tersangka IH langsung membuka celananya, lalu mengeluarkan kemaluannya dan korban langsung melakukan oral. Pada saat korban melakukan oral, tersangka IH menchatting teman temannya yang berada dikamar 303 dengan maksud memberitahukan bahwa mereka sedang melakukan hubungan sesama jenis.
Saat keempat tersangka tersebut mendapat informasi dari tersangka IH, ke empat tersangka langsung membuka kamar 301 yang dalam keadaan tidak terkunci dan melihat tersangka IH dan korban MW sedang melakukan hubungan sesama jenis. Tersangka JP, OH, BT, AR mengancam korban akan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, ketempat kerja korban dan kekeluarga korban.
Korban MW merasa ketakutan dan meminta kepada tersangka untuk tidak melaporkan hal tersebut. Melihat korban sudah ketakutan, keempat tersangka kemudian meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu dan korban hanya mampu membayar sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa meninggalkan hotel. Korban berusaha mencari uang tersebut tetapi tidak juga berhasil mendapatkannya sehingga tersangka memberikan waktu kepada korban sampai sore untuk mencari uang tersebut dengan syarat korban mengulangi berhubungan badan sesama jenis dan direkam dengan menggunakan handphone.
Korban pun kemudian diperbolehkan pulang dengan ancaman apabila sampai sore hari korban tidak mendapatkan uang, tersangka akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Tersangka juga mengambil handphone dan uang korban yang berada di ATM sebesar Rp 1.450.000,- ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan cara meminta pin ATM korban.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan dari korban MW, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap dan para pelaku berhasil di ciduk di seputaran taman belakang pamedan.
” Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun ” jelas Dwi.
” Barang bukti yang disita antara lain : 1 buah KTP atas nama korban, 1 buah SIM atas korban, 1 unit handphone merek Oppo warna gold, 1 unit handphone merek Oppo warna Putih dan 1 unit mobil avanza velos warna putih BP 1958 TM ” tutupnya.
Sumber: Tribratanews.kepri