Beritapolisi.com,-Pencuri spesialis pembobol rumah kosong berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka adalah YS, warga Desa Jumputrejo, Sukodono. Selain itu, polisi juga menangkap AP, warga Desa Grinting, Tulangan, penadah yang kerap menerima barang hasil curian dari tersangka.
Selasa (19/2/2019), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya, tersangka biasa berkeliling untuk mencari rumah kosong yang sedang tidak ada penghuninya. Setelah menemukan sasaran, tersangka biasa masuk dengan mencongkel jendela rumah.
“Kami berhasil menyita tang dan obeng dari tersangka sebagai alat untuk membobol jendela dalam aksinya,” ungkap Kompol Harris.
Ia melanjutkan, tersangka yang juga residivis ini biasa mengambil barang berharga milik korban seperti laptop, handphone dan barang berharga lain. Kemudian dari pengembangan kasus, polisi juga berhasil meringkus AP, sebagai penadah yang biasa menerima barang dari YS.
“Tersangka spesial rumah kosong ini beraksi sendiri. Kemudian barangnya dijual ke penadah asal Tulangan ini. Sebelum aksi terakhir tertangkap, pria gondrong ini sudah menjalankan aksinya 6 kali di lokasi yang berbeda-beda,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka, YS (34) dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, AP (31) dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.