17 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Satresnarkoba Polres Tolitoli Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Tolitoli

Beritapolisi.com – Polres Tolitoli, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal A, SH, SIK didampingi Kasat resnarkoba AKP. Dade Abdullah, SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dan 1 wanita berinisial S als aput, A als angel dan J A yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam pembungKus Rokok Clas Mild dan Pembungkus Rokok Magnum yang di DUGA kuat NARKOTIKA jenis SABU sebanyak 28 paket berat bruto 8,31 Gram, Rabu, (18/8/2018) pukul 00.40 Wita.

Dari hasil introgasi tersangka berinisial S als aput didapat informasi bahwa barang tersebut milik dari Angel maka Angel dibawa untuk dilakukan interogasi, tim satresnarkoba yang dipimpin Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal A, SH, SIK di dampingi Kasat resnarkoba AKP. Dade Abdullah, SH lakukan pengeledahan di rumah angel

dan mendapatkan barang bukti 1 buah alat hisap bong lengkap dengan pirex, diketahui dari keterangan angel barang tersebut milik J yang akan di jual.

Tidak mau buruannya lolos AKBP M. Iqbal A, SH, SIK di dampingi Kasat resnarkoba AKP. Dade Abdullah, SH langsung geledah rumah J A dan berhasil mengamankan, Kartu keluarga , Pipet, Uang Tunai Senilai Rp. 8.000.000, Hp samsung warna putih, Dompet wrna coklat dgn isi uang tunai Rp. 200.000, Bra warna hitam yang diisi pembungkus plastik obat sebanyak 11 sachet, 10 macis gas,

Alat hisap bong lengkap dengan pirex, 3 buah Sumbu, 2 buah sendok yg terbuat dri pipet warna putih, 1 buah kompor yang digunakan untuk membakar shabu, 1 gunting wrna hitam, lakban kecil warna putih dan Pembungkus plastik obat berukuran besar 1 lembar.

“Menurut Pengakuan TSK Bandar J A Sabu di Beli dari Rekannya di Palu (Lapas) dan Sabu-Sabu tersebut di Konsumsi untuk Warga sekitar Tadulako, kampung Buol tolitoli dan kalangan Sopir Rental Mobil dan Sopir Truk Sabu Di pecah dalam Paketan 200 Ribuan dan 500 ribuan,” kata Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal A, SH, SIK.

Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun , maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup …psl 114 ayat (1), jika berat narkotika tersebut tdk lebih dari 5 gram maka diancam hukuman penjara minimal 4 thn dan maksimal 12 thn penjara .(hy/iqbal)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles