Halodunia.net – Polres Metro Bekasi, Polres Metro Bekasi menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Cikarang. Dari sembilan pelaku yang ditangkap, satu pelaku tewas dan dua pelaku ditembak di bagian kaki, lantaran berusaha kabur dari petugas.
Para pelaku NA alias N (23), ES (21), M alias I (29), AI alias KT (30), JY alias G (32), S alias M (29), SN alias BK, N (40) dan A (48), ditangkap di waktu dan tempat terpisah.
Aksi terakhir pelaku terjadi di Kampung Bulak Indah RT 05 RW 06 Desa Karang asih, Kecamatan Cikarang Utara, dengan korbannya seorang pemuda bernama Kurnia Dirahmat (33), warga Perumahan Gramapuri Persada RT 03 RW 06 Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
Menurut keterangan Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, seluruh pelaku merupakan satu komplotan yang sudah beraksi sebanyak 34 kali di wilayah Cikarang. Para pelaku juga merupakan anak buah seorang narapidana residivis yang saat ini masih menjalani masa tahanan di dalam lapas.
“Sembilan pelaku ini dikendalikan oleh seorang napi residivis 7 kali berinisial N yang masih mendekam di tahanan lapas Cikarang,” kata AKBP Luthfie saat gelar kasus tersebut, Senin (16/7/2018).
Awalnya petugas mengamankan NA alias N dan ES di cafe Pasar Elok, Cikarang Utama. Usai menangkap kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap 6 pelaku lain, yaitu AM, N, SN alias BK, A alias KT, JY alias G dan MF alias I, di bengkel milik JY di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selanjutnya petugas mendapat informasi adanya pelaku lain, yakni S alias M yang berhasil ditangkap di kediamannya di Kampung Jagawana Kongsi RT 01 RW 02 Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan senjata api (senpi) yang sering digunakan saat beraksi, pelaku NA alias N sempat mengecoh petugas dengan memberikan keterangan palsu. Petugas yang hendak mengecek senpi di semak-semak di sekitar daerah Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, melihat pelaku mengambil senpi yang ternyata disembunyikan di semak-semak yang berlawanan.
“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku NA alias N, karena berusaha melawan,” ujar AKBP Luthfie.
Dua pelaku lainnya, yakni MF alias I dan ES juga sempat berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti. Karenanya petugas terpaksa menembak kedua pelaku di bagian betis sebelah kanan.
“Para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan di parkiran, rumah dan jalan. Untuk di jalan, dilakukan pada malam hari atau saat keadaan sepi dengan cara mendekati korban. Senjata airsoft gun yang mereka bawa, digunakan untuk memukul kepala korban. Kendaraan yang mereka curi dijual di wilayah Karawang,” paparnya.
Dari penangkapan seluruh pelaku, petugas mengamankan barang bukti, antara lain kunci letter T berikut anak kunci, obeng, gembok, 1 buah senjata airsoftgun, 4 plat nomor, handphone, 1 unit sepeda motor CB150R warna orange, 3 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, 1 paket sabu dan bong serta senjata rakitan jenis revolver dan 4 butir peluru ukuran 9mm.
Para pelaku yang kini tersisa 8 orang dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara jasad pelaku NA alias N yang sebelumnya dibawa ke RS Kramat Jati Polri, kini sudah diambil pihak keluarganya untuk dimakamkan. (hy)