5.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Satuan Reskrim Narkoba Polres Gresik Tangkap Penyalahgunaan Narkotika

Gresik –  Satuan Reskrim Narkoba Polres Gresik pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 pukul 14.30 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Jalan Raya Veteran Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.
Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menerangkan bahwa kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah Kebomas. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
“Usai mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan”, terang Kapolres.
Setelah dilakukan pengkapan, Pelaku diketahui bernama MR (54) warga Desa Ambengan Batu Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu berupa paket shabu dengan seberat 0,28 gram, (satu) Buah bekas bungkus Gudang Rokok Surya, tisu bekas warna Putih., lilitan isolasi warna hitam, HP merek Samsung warna Hitam beserta simcard dan satu tas warna hitam selanjutnya tersangka di tahan di rutan Mapolres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, imbuh Kapolres.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles