Satuan Reskrim Polres Gresik berhasil mengungkap penjualan hewan satwa yang dilindungi

0
238
Salah seorang pelaku saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Gresik. (foto:dik )
Salah seorang pelaku saat diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Gresik. (foto:dik )
 Satuan Reskrim Polres Gresik berhasil mengungkap penjualan hewan satwa yang dilindungi melalui media sosial  (medsos) Facebook. Hewan-hewan langka itu dijual dengan harga hingga lima juta rupiah.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.
“Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko kemudian pakai kurir, tetapi sekarang ini sudah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Wahyu SB, Sabtu (26/5/2018).
Kapolres menjelaskan, hewan-hewan langka tersebut diperjualbelikan di sebuah grup komunitas pecinta hewan. Penjual dan pembeli bisa berkomunikasi di grup facebook itu dan saling bertukar nomor telepon.
“Penjual ini tidak punya stok binatang langka,  namun kalau ada yang telepon memesan, dia baru order,” imbuhnya.
Para pelaku mendapatkan hewan-hewan itu dari luar daerah seperti Kalimantan, Lampung dan Sumatera. Mereka membeli kepada pengepul seharga Rp 500-an ribu. Kemudian dijual lagi Rp 1,5 juta-5 juta.
Dalam kasus ini, Reskrim Polres Gresik menangkap 2 (dua) pelaku yakni ZI dan MR. Mereka ditangkap di kawasan Pom Bensin Sembayat Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sementara hewan-hewan yang disita polisi adalah satu Elang black kite (accipitridae) dan anakan alap-alap (falconidae). Hewan-hewam itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitatnya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konsevrasi Sumber Data Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Kapolres Gresik. (dik)
Attachments area

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here