Seorang bandar sabu di Ogan Ilir berinisal H, warga Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir Sumatera Selatan, ditangkap aparat polisi dari Satnarkoba Polres Ogan Ilir.
Dalam menjalankan bisnis haramnya tersangka H kerap memanfaatkan anak yang masih di bawah umur dilingkungan tempat tinggalnya untuk mengantarkan sabu ke para pemesan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 paket sabu seniai 1,4 juta rupiah dan 1 buah telepon genggam.
Dikawal dua petugas polisi, tersangka H dibawa ke ruang pemeriksaan Satnarkoba Polres Ogan Ilir. Dihadapan polisi tersangka mengakui sebagai bandar sabu dan sudah menjalankan bisnis ilegalnya selama 3 tahun.
Tersangka juga mengakui kerap memanfaatkan anak-anak dibawa umur di lingkungan tempat tinggalnya untuk mengantar barang haram tersebut ke pemesan.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Ahmad Darmawan Sabtu (20/1/2018) mengatakan, penangkapan tersangka H setelah polisi mendapat laporan warga dan dari pengembangan beberapa kasus. H sendiri sudah lama menjadi target operasi polisi namun selalu lolos karena kelihaiannya.
“Tersangka H ini memang lihai dan licik, ia kerap memanfaatkan anak-anak dilingkungannya untuk mengantar sabu ke pemesan sehingga sulit dideteksi, H ini sudah lama menjadi TO kita,” katanya.Atas perbuatannya tersangka H terancam pasal 114 subsider 112 dengan amcaman di atas 6 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com