10.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Buy now

spot_img

Seorang Pemilik Salon Ditangkap Karena Lakukan Praktik Prostitusi Online

Seorang pemilik salon, Ani (35) ditangkap karena melakukan praktik prostitusi online. Salon itu ternyata hanya dijadikan kedok semata.”Subdit 2 unit cyber crime Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit 2 Reskrimsus telah mengungkap perkara tindak pidana prostitusi online berkedok salon,” kata humas Polda Babel, AKBP Abdul Munim kepada detikcom, Selasa (16/1/2018).

 

Penangkapan itu dilakukan pada Senin (15/1) kemarin petang. Dalam aksinya, Mami Ani mempekerjakan 2 anak buah yang ‘dipeliharanya’.”A sudah beroperasi selama 2 tahun,” ujar Abdul Munim.Dalam mencari pelanggan, Ani memasarkan anak buahnya lewat sosmed dan WhatsApp.

 

Setelah pria hidung belang tertarik, terjadi tawar menawar. Usai deal, Ani mengantarkan anak buahnya ke hotel yang disepakati. “2 Anak buahnya diamankan di kamar hotel saat akan melayani tamu. Sedangkan mami A diamankan di lobi hotel setelah mengantarkan anak buahnya,” ujar Abdul Munim.Dalam penggerebekan itu, ikut diamankan pula sejumlah barang bukti.

 

Dari kondom, Hp hingga gincu. Kepada Ani, polisi mengenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1), ayat (4) UU ITE dan/atau pasal 296 sub pasal 506 KUHP.”Mami ditahan, yang lain (anak buahnya) jadi saksi,” tutur Abdul Munim.Untuk tarif layanan singkat, pelanggan membayar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Adapun untuk layanan panjang, tarifnya Rp 2 juta. Tapi selama 2 tahun beroperasi, semua memakai jasa layanan singkat.”Ke korban (anak buah) dikasih Rp 600 ribu,” pungkas Abdul Munim.

Sumber: Detik.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles