Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Baureno pada Jumat (27/04/2018) sekira pukul 10.30 WIB, lakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian kartu domino jenis kyu-kyu, di dalam rumah warga di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku berinisial SGA alias AH bin KMR (31), warga Desa Banjarejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan tiga orang pelaku yang lain, sempat melarikan diri sebelum petugas datang, namun nama-nama pelaku tersebut sudah dikantongi petugas yaitu SD, MT dan TY dan saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolsek Baureno, AKP Marjono SH, bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas Polsek Baureno mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian di dalam rumah warga di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno, dengan menggunakan taruhan uang .
Mendapati pengaduan tersebut, selanjutnya petugas segera mendatangi tempat kejadian tersebut dan diketahui memang benar terdapat peristiwa tindak pidana perjudian kartu domino jenis kyu-kyu dengan menggunakan taruhan sejumlah uang. Namun saat petugas datang para pelaku langsung berusaha melarikan diri.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak melarikan diri, namun tiga orang pelaku berhasil kabur,” terang Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, ketiga orang pelaku yang berhasil kabur tersebut identitasnya sudah dikantongi petugas yaitu SD, MT dan TY dan saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami harap para pelaku yang kabur segera menyerahkan diri kepada petugas,” pesan Kapolsek.
Selain mengamankan seorang pelaku, lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino, uang tunai sebagai taruhan perjudian sejumlah Rp 270 ribu dan 1 (satu) lembar tikar warna merah kombinasi coklat, yang dipergunakan sebagai alas dalam bermain judi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Baureno, guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (28/04/2018) siang membenarkan, bahwa jajaran Polsek Baureno berhasil mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 303 jo pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah,” terang Kapolres..
Selanjutnya, melalui media ini Kapolres juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama aparat kepolisian, memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya seperti peredaran minuman keras dan praktik-praktik prostitusi, dengan memberikan informasi atau melaporkan kepada aparat kepolisian
“Jika mengetahui adanya perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di lingkungan masing-masing, harap dilaporkan. Kami tidak akan melakukan kompromi terhadap segala macam jenis perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Kami akan tindak tegas para pelakunya,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres bahwa berawal dari tindak pidana perjudian dan penyakit masyarakat tersebut, sangat berpotensi menimbulkan tindak kriminal, sehingga Kapolres berharap kepada masyarakat untuk senantiasa bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya yang sering membuat resah lingkungan sekitar.
“Berikan informasi kepada polisi, jika mengetahui adanya segala macam bentuk penyakit masyarakat agar dapat kami tindak,” harap Kapolres.