Seorang remaja yang masih berusia 17 tahun berinisial AS ternyata maling motor yang paling meresahkan warga Tanjungpinang.
Aksinya telah berulang kali, polisi pun sempat dibuat kwalahan oleh si ABG ini. Pelaku bertubuh kecil ini terbilang cukup lincah dalam melancarkan setiap aksinya.
Namun sepak terjangnya seolah menggambarkan peribahasa ‘sepandai-pandainya tupai meloncat pasti jatuh juga’.
Itulah perumpamaan yang cocok untuk tersangka AS yang akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang di Batam, Minggu (4/2/2018) lalu.
“Pelaku ini kita amankan di Batam. Sudah melakukan banyak pencurian. Sementara ini yang kita dapatkan ada 5 TKP pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku ini. Diantaranya di Tanjung Uban Bintan 3 kali, Pinang sekali dan di Kijang Sekali juga,” ujar Kasat Reakrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, Senin (5/2/2018) di Polres Tanjungpinang.
Dari hasil TKP berdasarkan Laporan korban itu tak menutup kemungkinan masih ada TKP lainya. Setelah melakukan pencurian pelaku sebagian menjual barang tersebut dan ada juga yang digunakan untuk keperluan sendiri.
Awal tertangkapnya pelaku yang juga residivis kasus yang sama itu pada (22/1) hendak mencuri tabung gas di rumah makan Bebek mercon komplek Bintan Center Blok D no 25, Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur. Saat itu pelaku melihat pintu ruko rumah makan dalam kondisi terbuka.
Pelaku lantas membuka dan masuk dengan berniat mengambil tabung gas. Namun untuk membawa tabung gas itu, ia berfikir akan kerepotan jika tak ada kendaraan. Pada saat itu tak jauh dari tabung gas, ada motor mereka Honda Scopy bernomor polisi BP 2968 WM.
“Saat mau ambil tabung gas, ada motor Scopy tanpa terkunci setang. Pelaku pun langsung mencongkel kontak motor dengan kunci leter T. Kemudian pelaku membawanya juga dua tabung gas untuk dijualnya,” kata.
Mendapatkan laporan dari korban bernama Muhammad Fajari, Polres bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan posisi korban. Korban merupakan warga Tanjungpinang yang saat ini kerap tinggal di Batam.
“Pelaku juga seorang residivis dengan kasus yang sama melakukan pencurian sepeda motor di Batam. Ia sempat ditahan selama 9 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kota Batam,” pungkasnya. (*)