Bojonegoro – Anggota Staf administrasi Polres Bojonegoro pada Jum’at (06/04) siang, mendapatkan sosialisasi Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri dari Sekretariat Umum (Setum) Polda Jawa Timur.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Bojonegoro dan dibuka oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, dengan diikuti Para Paurmin, Kasium Jajaran Polres Bojonegoro, Staf Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko dan Anggota Sium Polres Bojonegoro.
Dalam Sambutannya, Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan perintah dari Pimpinan untuk mensosialisasikan Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan di lingkungan Polri.
Untuk itu, Kapolres mengharap kepada Paurmin, Kasium Jajaran Polres Bojonegoro serta dari Staf dari Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko selaku pengemban fungsi administrasi yang mendukung kegiatan Polri untuk mengikuti kegiatan itu dengan baik.
“Ikuti kegiatan ini dengan baik, tidak ada lagi yang tidak tau. Setelah kegiatan ini berlangsung banyak perubahan yang harus kita pedomani dalam urusan administrasi, jika ada yang kurang dimengerti tanyakan,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kasetum Polda Jatim AKBP Rosa Toma Setiawati menyampaikan bahwa, kedatangannya ke Polres Bojonegoro dengan maksud mensosialisasikan Perkap Nomor 7 tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dilingkungan Polri yang berlaku mulai tanggal 1 februari 2018. Sehingga didapat keseragaman dalam penulisan naskah dinas Polri, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat satker.
“Secara umum dan teknis pembuatan Naskah Dinas disesuaikan dengan Perkap nomor 7 tahun 2018, setelah sosialisasi ini kita harapkan setiap fungsi dapat membuat naskah dinas yang benar,” ujarnya.