4.6 C
New York
Saturday, December 7, 2024

Buy now

spot_img

Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Distribusi Konten Pornografi Anak Secara online

Halodunia.net – Polda Metro Jaya, Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tersangka Distribusi Konten Pornografi Anak Secara online berinisial WR, AD dan IW, dalam keterangan pers yang di pimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. SIK., MSi didampingi Kasububdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu SIK., Ketua LPAI Bpk Seto Mulyadi, Ketua KPAI Bpk Susanto dan Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Ibu Margareth, bertempat di Lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (25/6/2018) Pukul 14.30 Wib.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu, mendapatkan konten pornografi dengan cara memproduksi sendiri, selain itu juga tersangka mendistribusikan dan menerima melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages. Ditemukan adanya kaitan dengan 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota, dari 63 negara (berdasarkan kode nomor telepon yang dipergunakan).

Kronologi kejadian, pada sekitar bulan Maret 2017, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap akun FB Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online, dan dilakukan penangkapan terhadap 5 (lima) tersangka adalah W alias Snorlax (27 tahun), DS alias Illu Inaya (24 tahun), DF alias T-key (17 tahun) dan SHDT (16 tahun) dan AAJ (21 tahun). Grup Facebook private yang dibuat sejak September 2016 lalu itu pernah memiliki 7.479 anggota di dalamnya.

Kemudian dikembangkan bahwa para tersangka tersebut mendapatkan sumber konten selain dengan cara memproduksi sendiri, juga mendistribusikan dan menerima melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages. Ditemukan ada 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 negara (berdasarkan kode nomor telepon yang dipergunakan).

Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ meminta bantuan kerjasama melalui Major Cyber Crimes Unit (MCCU) Federal Bureau of Investigation (FBI), dimana sejak 2010 Polri menjadi negara anggota Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force (VCACITF) untuk mengkoordinasikan ke negara-negara yang diduga ada keberadaan para pelaku tersebut. Juga MCCU FBI diminta untuk mengkoordinasikan ke Facebook dan WhatsApp terkait data dimaksud.

Dari hasil kerjasama tersebut telah dilakukan operasi kepolisian secara serentak di 23 negara dan yg sudah berhasil melakukan penangkapan diantaranya El Salvador, Chile, dan beberapa hari yang lalu oleh Kepolisian Guatemala dengan menangkap 13 orang tersangka hasil dari pengembangan kasus Loly Candy Facebook yg diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian Polri mengembangkan informasi yg terdiri atas 23 orang diduga pelaku yang keberadaan di Indonesia.

Peranan dan keterlibatan para tersangka :
a. Tersangka WR menggunakan nama akun FB williamfernando886. Dari hasil pemeriksaan diakui oleh tersangka WR bahwa benar sejak 2016 pelaku bergabung ke grup Official Loly Candy. Kemudian keluar grup karena mengetahui bahwa admin tertangkap dengan motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual. Pelaku ditangkap di Tangerang.

b. Tersanhka AD, berperan melakukan posting video mengunakan Facebook dengan akun SHINTIA SARTIKA PUTRI, dengan motif kepuasan sexual diri sendiri. Pelaku dilakukan penangkapan di Palembang.

c. Tersangka IW berperan melakukan posting melalui grup facebook dengan akun citralestari.lestari dan melakukan posting di dalam grup whatssap Loly Candy dengan motif tersangka melakukan untuk kepuasan seksual. Pelaku dilakukan penangkapan di Matraman – Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah HP Merk Lenovo, 1 (satu) buah Simcard, 1 (satu) buah CPU, 1 (satu) buah Router dan 1 (satu) buah Flashdisk.

Ancaman hukuman kepada para tersangka diancam sebagaimana bunyi Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(hy/olga)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles