24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Terima Kasih Polda Metro Jaya Telah Berhasil Meringkus Preman di Ruko Seribu Cengkareng

Beritapolisi.com – Jakarta, ada pemandangan berbeda di sekitar gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Nampak sekitar tujuh karangan bunga yang berjajar di depan gedung tersebut.
Karangan bunga itu bertuliskan ungkapan terima kasih dari para warga penghuni Ruko Seribu, Jakarta Barat, kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis atas keberhasilan jajarannya meringkus sejumlah preman yang meresahkan penghuni Ruko Seribu, Cengkareng, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi. mengatakan karangan bunga itu merupakan ungkapan kebahagaian dan rasa terima kasih warga kepada polri. Warga menilai polri sudah bertindak tegas dalam mengusut kasus premanisme yang terjadi di Ruko Seribu.
“Jadi karangan bunga itu merupakan ungkapan rasa suka cita masyarakat akan pemberantasan preman yang dilakukan oleh Polri,” kata Kombes Pol Argo saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).
Kombes Pol Argo menambahkan, Polri akan terus berupaya untuk menjaga situasi kamtibmas khususnya di DKI Jakarta agar tetap kondusif. Operasi terhadap preman pun akan terus dilakukan secara berkala.
“Tentu kita akan terus lakukan operasi preman agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ucap Kombes Pol Argo.
Sebelumnya jajaran Polres Jakarta Barat menangkap delapan orang oknum security yang melakukan perusakan dan pemerasan di komplek Ruko Seribu, Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui para security itu sudah sering meminta sumbangan secara paksa kepada para penghuni ruko itu.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, sampai saat ini pelaku yang diamankan oleh polisi baru delapan orang. Sementara sudah 40 orang penghuni ruko melaporkan pemerasan itu ke Polres Jakarta Barat.
Kapolres menambahkan, delapan orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(hy/iqbal)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles