28 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Terkait Pelecehan Seksual, Transportasi Berbasis Aplikasi Uber dituntut 27,73 miliar

Halodunia.net – Jakarta, Perusahaan transportasi berbasis-aplikasi Uber Technologies Inc dituntut membayar ganti rugi senilai 1,9 juta dolar AS atau sekira Rp. 27,73 miliar atas tuduhan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja yang dialami 56 karyawannya.

Uber diminta membayar rata-rata masing-masing 33.928,57 dolar untuk 56 karyawannya yang tercakup dalam gugatan itu, demikian mengutip laporan Bloomberg, Rabu (22/8/2018).

Selain itu, para pekerja dan 431 insinyur perempuan dan minoritas lainnya yang dimasukkan dalam gugatan pada 2017, akan menerima rata-rata di bawah 11.000 dolar karena diskriminasi gaji yang mereka alami.

Hanya dua orang yang termasuk dalam penyelesaian kasus tersebut yang memilih untuk tidak ikut serta sejauh ini, dan tidak ada anggota dalam gugatan yang mengajukan keberatan, menurut gugatan yang diajukan pengacara pada Senin lalu (20/8/2018).

Sementara, sidang atas persetujuan dari penyelesaian ini ditetapkan berlangsung pada 6 November 2018 mendatang. “Kami setuju dengan gerakan penggugat yang menyatakan bahwa ‘gugatan ini telah ditanggapi dengan sangat baik untuk penyelesaian’ dengan jumlah yang ‘adil, masuk akal, dan memadai,” kata Uber dalam sebuah pernyataan.(hy/fn)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles