Ujian praktik kendaraan bermotor roda dua bagi pemohon Surat Izin Mengemudi(SIM) secara manual, merupakan tahapan yang paling sulit dihadapi. Saat melakukan kesalahan, pemohon akan dinilai gagal mendapatkan SIM.
Kerap kali pemohon SIMmerasa ragu ketika gagal, apakah mereka benar-benar gagal dalam melakukan ujian praktik SIM tersebut. Melihat hal tersebut, Satlantas Polresta Sidoarjo mencoba membantu para pemohon dengan menggunakan terobosan baru.
Satlantas Polresta Sidoarjo menggunakan sensor ultrasonic. Dalam lokasi ujian praktik tersebut terdapat 29 titik sensor ultrasonic yang diberi nama Sidoarjo Smart Driving Test.
“Dengan sistem seperti ini ujian praktik SIM tampak transparan, bisa langsung diketahui oleh pemohon yang lain,” kata Kompol Dhyno Indra Setyadi Kasat Lantas kepada wartawan di lokasi ujian praktik SIM Polresta Sidoarjo, Rabu (14/11/2018).
Dhyno mengatakan, saat pemohon melintas garis putih yang membentuk angka delapan lampu rotator merah akan menyala. Selain itu juga terlihat di layar monitor di ruang ujian praktik. Pada saat pemohon melakukan kesalahan sampai tiga kali, pemohon dinyatakan gagal dalam ujian praktik.
“Namun pemohon bisa mengulang dari kegiatan awal, mulai dari melintas lurus, zig-zag, kemudian mengikuti angka delapan,” tambah Dhyno.
Dhyno menerangkan, inovasi ujian praktik pengendara roda dua, yang baru ini dinamakan Sidoarjo Smart Driving Test yang akan diluncurkan beberapa hari lagi. Sebelumnya Polresta Sidoarjo melakukan ujian praktik SIM dengan cara manual.
“Inovasi ini baru pertama kali di Indonesia, dengan cara seperti ini bisa mempercepat dalam ujian praktik dan transparan bisa langsung diketahui oleh pemohon itu sendiri dan pemohon lain,” terang Dhyno.
Dia menjelaskan, inovasi ujian praktik mengemudi roda dua dengan menggunakan alat sensor ultrasonic ini akan bekerja secara otomatis. Apabila pemohon melebihi garis batas atau melakukan kesalahan rotator akan berbunyi.
“Secara langsung pemohon mengetahui sampai berapa kali melakukan kesalahan. Tiga kali melakukan kesalahan pemohon dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktik, namun bisa mengulangi lagi,” jelas Dhyno