11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Buy now

spot_img

Tersangka Pelaku Penusukan Pacar Mantan Kekasihnya ditangkap Polsek Pondok Gede

Halodunia.net – Polsek Pondok Gede, Polsek Pondok Gede berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan berencana berinisial B S yang menyebabkan korban bernama Harwalis meninggal dunia akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya, tkp jl.cemerlang 1 rt 06/02 kel jt.bening baru kec pondok gede, Hari jum’at (27/7/2018) pukul 03.00 wib, dalam keterangan pers dipimpin Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari SH dan Kasubag Humas Kompol Erna.R, Sabtu (28/7/2018) pukul 11.00 wib.

” Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara pelaku merasa dendam dan marah terhadap korban karena pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan mantan pacar pelaku yang bernama puput,” kata Kapolsek.

“Pelaku sempat berhubungan dengan korban agar tidak lagi berhubungan dengan sdri Puput namun korban tetap berhubungan,” ucap kapolsek.

Lanjut Kapolsek pelaku beniat untuk melukai korban kemudian Pada hari jum’at (27/7/2018) pelaku menunggu di gang pojok warung yang sudah tutup dekat dengan rumah kost sdri Puput sekitar jam 03.00 wib.

“Korban melintas dengan membonceng sdri puput langsung pelaku berlari menuju korban dan langsung menusuk dada korban sebanyak 1 kali kemudian korban turun dari motor pelaku kembali menusuk korban bagian punggung dan korban jatuh tengkurap pelaku kembali menusuk nusuk punggung berkali kali dan pada wajah 3 kali dan terakhir menusuk bokong korban,” ungkap kapolsek.

“Setelah korban sudah tidak berdaya pelaku langsung mengambil motor miliknya menuju SPBU tol Jatibening untuk membersihkan badan dan pakaiannya yang bersimbah darah korban dan selanjutnya pelaku membuang senjata tajam jenis pisau dapur kesungai cipendawa,” ucap Kapolsek.

“Tersangka diamankan dirumah tsk pada saat pulang kerumahnya di jalan Cemerlang Rt 06rw 02 kel Jatibening Baru Kec Pondok Gede kota Bekasi sekitar pukul 05.30 wib,” tutup Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari SH.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit spm honda Beat warna biru hitam Nopol. B 3144 KOG, 1 Unit spm honda Biet warna Biru Putih B 3104 TRZ dan Pakaian korban (switer warna ungu,kaos lengan pendek warna biru,celana jeans biru dan celana dalam.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.(hy/Erna R)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles