Bojonegoro – Seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, bernama Rumiati (58), warga Desa Mojopangi RT 001 RW 001 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, alami patah tulang kaki sebelah kiri, setelah ditabrak sepeda motor, di jalan poros desa, tepatnya di depan Balai Desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem, pada Selasa (27/03/2018) sekira pukul 12.00 WIB siang tadi.
Adapun kendaraan yang menabrak korban, sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi S 6636 JT, yang dikendarai Sony Dewantara (15), pelajar asal Dusun Soko Desa Pejok RT 008 RW 005 Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, yang di himpun dari keterangan saksi Edo (26) dan saki Ita (34), keduanya warga desa setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, bahwa kronologi kecelakaan tersebut bermula saat korban, Rumiati sedang berjalan kaki dan hendak menyeberang dari barat jalan menuju ke timur jalan.
“Tiba-tiba dari arah utara ke selatan melaju sepeda motor Honda Supra nomor polisi S 6636 JT dan kendaraan tersebut langsung menabrak pejalan kaki tersebut,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, bahwa kondisi jalan di lokasi tejadinya laka-lantas tersebut dalam kondisi menurun.
“Diduga pengendara motor tidak bisa menguasai setir kendaraanya hingga terjadilah kecelakaan tersebut,” imbuh Kapolsek.
Akibat dari kejadian laka-lantas tersebut, pejalan kaka, Rumiati, mengalami tanda-tanda patah tulang kaki sebelah kiri.
“Korban pada awalnya di bawa ke Polindes Mojorejo, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Bojonegoro, guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif.” terang Kapolsek.
Untuk tahap awal, kecelakaan tersebut ditangani oleh anggota Polsek Kedungadem, untuk selanjutnya penanganan dilimpahkan ke Unit Laka Lantas Pos Lantas Sumberrejo.
Melalui media ini, Kapolsek Kedungadem tak lupa menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Selain itu hormati sesama pengguna jalan.
“Seringkali, kecelakaan selalu diawali dari adanya pelanggaran dan kebanyakan diakibatkan oleh kelalaian pengendara.”
Terpenting lagi, bagi para orang tua agar jangan memberi ijin pada anak-anaknya yang masih belum cukup umur, untuk mengendari kendaraan di jalan raya.
“Selain membahayakan dirinya sendiri, juga dapat membahayakan orang lain,” pesannya.