7.1 C
New York
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Tim Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Kawanan Pencurian Rumah Kosong

Halodunia.net – Polrestabes Medan, Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan 1 orang Tersangka pencurian rumah kosong berinisial L C K als AKIET, TKP Jl. Gb.Yosua No.28 A Medan, Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kronologis kejadian, Pada hari Minggu (3/6/2018) sekira Pukul 21.00 wib ketika sdr R pulang ke rumahnya (tkp) yaitu Jl. Gb.Yosua No. 28 A Medan, melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka akibat di congkel, mengetahui hal tersebut Pelapor langsung masuk ke dalam rumahnya guna mengecek keadaan isi rumah dimana pada saat itu lemari dan laci kamar sudah di bongkar dan di ketahui Uang tunai pelapor telah hilang yaitu uang Dollar Singapore senilai Rp. 150.000.000, Uang Ringgit senilai Rp. 200.000.000, Serta Perhiasan senilai Rp.350.000.000, yang di simpan sdr R di dalam lemari kamar, atas kejadian tersebut sdr R mengalami kerugian lebih kurang Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah).

PEGASUS Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus, mendapat informasi bahwa pelaku pencurian atau bongkar rumah sesuai dengan Laporan Polisi tersebut diatas sedang berada di seputaran Jl. Pelajar Kec. Medan Kota Medan . Selanjutnya personil sekitar pukul 23.00 Wib melakukan penangkapan terhadap TSK L C K als AKIET di Jl. Pelajar Kec. Medan Kota Medan.

Dari hasil interogasi TSK L C K als AKIET mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Jl. Gb Josua No. 28 A Medan bersama dengan 3 orang temannya yaitu TSK K als ACUNG (sudah tertangkap), TSK A P (sudah tertangkap) , TSK Z G (DPO). Team melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya dan menunjukkan dimana saja dia pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Medan, namun pada saat melakukan pengembangan TSK berusaha melawan petugas sehingga di berikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki.

Berdasarkan hasil interogasi TSK L C K als AKIET mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di salah satu rumah di Jl. Gb Josua No. 28 A Medan bersama dengan 3 orang temannya yaitu, TSK K als ACUNG (sudah tertangkap), TSK A (sudah tertangkap) , TSK Z G (DPO). Dimana peran TSK L C K als AKIET adalah sebagai orang yang masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang milik korban. TSK L C K als AKIET juga merupakan resedivis sebelumnya.

Berdasarkan hasil interogasi TSK L C K als AKIET sudah sering melakukan aksi pencurian di kota Medan.

Barang bukti yang diamankan berupa, Uang Rp. 300.000,- (sisa hasil pencurian), 1 Buah baju kaos putih (BB pengganti), 1 Unit HP Nokia hitam dan 1 Unit HP Oppo putih.(hy/tatan)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles