Nasib tragis dialami bocah SD di Kabupaten Gresik. Usai disetubuhi Perangkat Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, korban akhirnya dinikahkan siri dengan pelaku yang memperkosanya.
Nikah siri ini dilakukan, hanya demi melindungi perangkat desa tersebut dari amuk massa. Mengingat pelaku merupakan perangkat desa, dan usianya 55 tahun. Korban yang siswi SD adalah cucu. Usianya terpaut sangat jauh.
Pelaku sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra Desa. Pria itu dinilai aneh oleh warga setempat. “Perangkat itu aneh, sudah menikah siri sejak lama itu,” kata Camat Sidayu, Nuryadi ketika dikonfirmasi.
Bahkan, orang tua korban dikabarnya sudah tahu. Juga, istri pelaku. Rumah pelaku berinisial S itu merupakan tetangga korban. “Usia moden itu seperti usia mbahnya korban. Mereka sering berboncengan sepeda motor seperti layaknya anak dengan orang tua,” imbuhnya.
Namun, informasi yang dihimpun ada pihak keluarga korban yang tidak terima. Hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Dan kasus ini sudah masuk Unit PPA Polres Gresik. (Baca juga: Perangkat Desa di Gresik Diduga Cabuli Siswi SD di Makam)
Kasus ini terbongkar setelah S melamar korban. Paman dari korban yang tinggal di Ujungpangkah naik pitam. Tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib. Sudah dua kali S melamar siswi SD itu. Padahal, S sudah beristri dan memiliki lima anak dan tiga cucu. Bahkan, cucu S ini merupakan teman korban