Gresik – Unit Reskrim Polsek Benjeng Polres Gresik berhasil mengungkap kasus perjudian Dadu di areal sawah wilayah Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Sabtu (26/5/2018) pukul 01.30 dini hari.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi melalui Kapolsek Benjeng AKP Zamzani, SH mengatakan, “Tersangka S (45) warga Kecamatan Benjeng, dengan barang bukti Uang tunai Rp.2.081.000, 1 gambar dadu, 1 lembar untuk alas, 1 buah batu , 1 buah omplong, 3 buah mata dadu, 1 buah dompet kecil untuk tempat mata dadu, 1 buah senter”.
Masih menurut Kapolsek Benjeng AKP Zamzani, SH mengatakan penangkapan tersebut bermula saat anggota Polsek Benjeng melakukan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian dadu diareal sawah desa Munggugebang Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dengan menggunakan taruhan uang .
Mendapati pengaduan tersebut, selanjutnya petugas segera mendatangi tempat kejadian tersebut dan diketahui memang benar terdapat judi dadu yang digelar di area persawahan dengan menggunakan taruhan sejumlah uang. Namun saat petugas datang para pelaku langsung berusaha melarikan diri.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang hendak melarikan diri, namun sembilan orang pelaku berhasil kabur,” terang Kapolsek.
Dari hasil penggrebekan yang dilakukan anggota Polsek Benjeng Polres Gresik berhasil mengamankan S (45) dengan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Benjeng guna penyidikan lebih lanjut jelas AKP Zamzani.