JAKARTA SELATAN – Unit V Resmob Restro Jakarta Selatan lakukan penangkapan dan pengungkapan kasus Pencurian dengan modus “TRAP CARD ” Ganjal ATM,tempat kejadian perkara ATM Mandiri Carefour, Lebak Bulus, Kec. Kebayoran lama Jakarta Selatan,Kamis (11/1/2018).
Pelaku yang di amankan Danis Susilo Iswandaru,Ttl : Kudus , 13 Januari 1977,Alamat :Jl.Mina XI J6 RT 04 / RW 12 Panunggangan Barat , Cibodas , Tangerang.Peran : Kapten ( Menggunakan ATM korban dan melakukan pembagian Hasil )
Nama : Udin alias Kuyuk
Ttl : Tangerang , 5 Mei 1966
Alamat : Cibodas Kecil RT 06 RW 03 , Kel.Cimone ,Kec. Karawaci Baru ,Kota tangerang.
Peran : Pengendara mobil
Nama : Angga Ardiansyah
Ttl : Tangerang , 21 Agustus 1994
Alamat : Jl.Blok Pondok Indah , RT 01 / RW 16 , Cibodas Baru, Tangerang.
Peran : Orang yang mengarahkan korban dan mengintip PIN kartu ATM korban.
Waktu kejadian; Tanggal 25 Desember 2017 , Sekira jam 15.30 Wib.
Barang bukti yang di amankan;1 unit mobil toyota agya warna silver,Kunci mobil toyota Agya,Kartu ATM untuk di tukar,Tusuk Gigi untuk ganjel,Gergaji kecil,2 buah Carter,1 buah Tang,Celana panjang jeans biru dan identitas pelaku.
Lokasi penangkapan; Jl.Mina XI j6 RT 04 RW 12 Panunggangan Barat , Cibodas, Tangerang,Cibodas Kecil Rt 06 Rw 03 , Kel. Cimone , Kec.Karawaci Baru, Kota Tangerang dan Hotel Paragon Village , Binong tangerang.
Modus Operandi,,Pelaku melakukan aksinya secara berkelompok, salah satu dari mereka bertugas memasang tusuk gigi atau lidi di lubang kartu mesin ATM untuk mengganjel kartu ATM korban , kemudian Kartu ATM korban tersangkut dan ada yang berpura – pura membantu korban , mengintip PIN korban , menukar kartu ATM korban dengan punya pelaku setelah itu menggunakan Kartu ATM korban tanpa Izin.
Kronologis kejadian; Pada tanggal 25 Desember 2017 sekira jam 15.30 Wib di ATM Mandiri Carefour lebak bulus kebayoran lama jaksel telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang tidak dikenal ( lidik ) kejadian berawal dari pelapor yang mengambil uang di ATM Carefour Lebak Bulus kebayoran lama jaksel namun dalam pengambilan tersebut kartu ATM pelapor tidak dapat masuk ke ATM dan ada dua orang yang membantu untuk memasukan ATM tersebut dan ternyata berhasil namun tanpa disadari ATM pelapor telah di tukar dan tanpa di sadari telah terjadi beberapa transaksi sejumlah Rp.17.500.000.atas kerugian tersebut korban mengalami kerugian.
Tersangka di kenakan pasal 362 KUHP Pencurian.
Sumber berita: KOMBES Pol Mardiaz K Dwihananto. SIK. MHum Kapolres Metro Jakarta Selatan.