6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Wakapolres Metro Jakarta Selatan Pimpin Rakor dan Sosialisasi Penyelenggaraan Industri Pariwisata Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H

Beritapolisi.com – Polres Jaksel, Wakapolres jaksel AKBP Budi Sartono, Sik.MSi pimpin Rakor dan Sosialisasi Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Wil Jaksel Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1439 H / 2018 M, bertempat di ruang rapat mapolres jaksel, Jumat (11/5/2018) pukul 14.35 Wib.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan Pimpin Rakor dan Sosialisasi Penyelenggaraan Industri Pariwisata Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H (adhy/beritapolisi)

Hadir juga dalam acara tersebut, Kapolsek Jajaran Polres Metro Jaksel, Walikota Jaksel diwakili Bpk. Ujang Kasatpol PP Jaksel, Dandim 0504 Jaksel LETKOL Arh. Aji P. Nugroho, Bpk. Luasman Simanihuruk Kasi Trantibun Jaksel, Kajari Jaksel dan Para pengelola tempat hiburan Wil Jaksel.

Sambutan Wakapolres Metro Jaksel AKBP Budi Sartono. Sik. Msi, Kurang lebih sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci Ramadhan. Setiap tahun sudah rutin kita dari pihak Kepolisian melakukan pengamanan. Pola pengamanan.

Sambutan wakapolres jaksel (adhy/beritapolisi)

Antisipasi Guantibmas, tidak luput kita pihak Kepolisian melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kodim 0504, Polsek Jajaran, Walikota Jaksel dan para pebgelola tempat hiburan.

Beberapa Guantibmas yang tidak menutup kemungkinan kerap terjadi di bulan puasa seperti SOTR, tawuran, Curat, Curat, Curanmor, Rumsong, aksi sweaping dan lain lain.

Mohon kepada rekan-rekan pemilik atau pengelola tempat hiburan agar mematuhi Pergub No. 18 th 2018.

Sambutan Kasatpol PP Jaksel Bpk. Ujang, Kesempatan hari ini saya akan menjelaskan tentang Pergub No. 18 th 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sambutan kasatpol pp (adhy/beritapolisi)

Pasal 1 s.d 12 dlm Pergub No.18 th 2018 mencakup ketentuan jam operasional tempat usaha pariwisata. TDUP sekarag dapat dilakukan di loket PTSP kecamatan masing-masing.

Kewajiban pengusaha pariwisata diantaranya mematuhi, melaporkan dan mengawasi terjadinya peredaran narkoba, asusila dan perjudian. Sehingga dapat tercipta Kamtibmas.

Bilamana salah satu hal tersebut terjadi (peredaran Narkoba, asusila dan Perjudian) terdapat pada tempat usaha bpk/ibu sekalian, maka kami dari Pemda setempat akan melakukan tindakan tegas.

Rakor dan Sosialisasi Penyelenggaraan Industri Pariwisata Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H (adhy/beritapolisi)

Selama bulan puasa, pihak dinas pariwisata akan melakukan pengawasan secara berjenjang mengenai operasional tempat pariwisata.

Evaluasi terhadap usaha pariwisata diantaranya Legalitas usaha, kelayakan tempat usaha dan lainnya.

Jenis pelanggaran secara umum yang bisa menimbulkan sanksi administrasi yaitu bilamana terdapat pelanggaran seperti tdk sesuai jam operasional dan secara khususnya yaitu bila terdapat peredaran narkoba, asusila dan perjudian, maka akan dilakukan pencabutan/penutupan ijin usaha.

Pasal khusus yang bilamana dilanggar para pemilik tempat usaha pariwisata dalam Pergub No.18 th 2018 terdapat pada pasal 54 (Peredaran Narkoba), pasal 55 (Asusila) dan pasal 56 (Perjudian).

Rakor dan Sosialisasi Penyelenggaraan Industri Pariwisata Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1439 H (adhy/beritapolisi)

Sekiranya ada oknum yang membuat atau mengganggu penyelenggaraan usaha pariwisata bpk/ibu, dapat segera melaporkan kepada kami.

Tempat hiburan yang tidak boleh buka selama bulan puasa atau hari keagamaan lainnya, masih menunggu keputusan kepala dinas.

Beberapa jenis usaha pariwisata yang 1 hari sebelum dan selama bulan ramadhan wajib tutup yaitu Diskotik, club malam, mandi uap, panti pijat, bar tempat minun yang berdiri sendiri, bola ketangkasan manual mekanik dan elektronik.

Karaoke eksekutif dapat membuka tempat usahanya selama bln puasa mulai dari pukul 20.30 s.d 01.30 Wib.

Karaoke kekuarga dapat membuka usahanya selama bln puasa mulai dari pukul 14.00 s.d 02.00 Wib dan tidak melakukan pelayananan minuman beralkohol.

Kami mohon agar bpk/ibu pemilik tempat usaha hiburan dapat mematuhi peraturan yang sudah di tetapkan.

Dandim 0504 Jaksel LETKOL Arh Aji P Nugroho, Kami dari Dandim 0504 Jaksel akan mendukung Kepolisian dan Pemda setempat dalam menjaga Kamtibmas selama bulan puasa di wil jaksel. Bilamana terdapat oknum TNI yang meresahkan, mohon segera laporkan ke saya.(Adhy/Broto)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles