Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian uang dari mesin ATM BNI telah dikirim penyidik Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Ada dua tersangka dalam SPDP itu, masing-masing pegawai BNI Cabang Tanjungpinang, yakni Zalman dan Oka Davi Zulfandilah, yang merupakan bagian pencatatan di Bank tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan.
“SPDP kasus pencurian uang dari mesin ATM BNI nomor SPDP/18/III/2018/Reskrim, sudah kita terima beberapa hari lalu. Tersangkanya Zulman dan Oka Davi Zulfandilah,” kata Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Arif Syarianto, Jumat (16/3/2018).
Masih keterangan dalam SPDP tersebut, sambung Arif, BNI Cabang Tanjungpinang mengalami kerugian mencapai Rp744,8 juta. Aksi pencurian itu dilakukan selama dua tahun, secara bertahap.
Adapun modus yang digunakan tersangka Zulman, saat dirilis Polres Tanjungpinang dengan cara mencuri kunci brankas mesin ATM yang ada di ruang atasannya. Kuci itu dicuri pada malam hari, dan pencurian uang dilakukan pada subuh.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Tanjungpinang berhasil membekuk Zulman di rumahnya, 2 Maret 2018.
Sementara, keterlibatan Oka Davi Zulfadilah saat itu belum dirilis Polres Tanjungpinang saat ekspos penangkapan terhadap Zulman. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).