Bojonegoro – Seorang pengendara motor meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit, setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan, bertabrakan dengan sepeda motor lainnya, di jalan raya jurusan Bojonegoro – Ngawi, tepatnya di jalan raya turut wilayah Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (29/03/2018) sekira pukul 12.30 WIB.
Korban meninggal diketahui bernama Ahmad Lutfi (44), warga Desa Bancer RT 016 RW 005 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, yang saat peristiwa laka-lantas tersebut mengendarai sepeda motor Honda Khasrisma Nopol S 5716 AK, sedangkan lawannya, sepeda motor Suzuki Smash tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), yang dikendarai Deni Retno Cahyani (16), pelajar asal Desa Hargomulyo RT 005 RW 005 Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Informasi yang diperoleh media ini dari Kapolsek Padangan, AKP Nur Zjaeni, bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kronologi peristiwa laka-lantas tersebut bermula pada awalnya sepeda motor Suzuki Smash tanpa TNKB berjalan dari arah utara ke selatan, sesampai di TKP hendak belok ke kanan atau ke barat jalan. Pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan atau dari arah selatan ke utara, berjalan sepeda motor Honda Khasrisma Nopol S 5716 AK yang dikendarai korban.
“Diduga karena pengendara sepeda motor Suzuki Smash tidak memberikan prioritas pada kendaraan dari arah berlawanan serta kurang memperhatikan arus lalu lintas yang ada di depanya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut.” jelas Kapolsek.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Honda Kharisma, Ahmad Lutfi (44), mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di RSU Padangan, sedangkan kedua kendaraan mengalami kerusakan material.
“Korban meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit,” jelas Kapolsek.
Saat ini peristiwa laka-lantas tersebut ditangani Unit Laka lantas Satlantas Polres Bojonegoro. Melalui media ini, tak lupa Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkendara di jalan raya, untuk berhati-hati dalam berlalu-lintas, patuhi rambu-rabu lalu-lintas dan marka jalan, hormati sesama pengguna jalan, perhatikan arus lalu-lintas disekitar, perhatikan juga batas kecepatan kendaraan terutama ketika hendak mendahului, berbelok atau menyeberang.
Selain itu, kepada para orang tua, jangan pernah memberikan ijin kepada anak-anaknya yang belum mahir dan atau masih dibawah umur, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“Anak-anak yang belum mahir berkendara, selain membahayakan dirinya sendiri, juga dapat membahayakan orang lain,” pungkasnya.