Beritapolisi.com – Jakarta, Unit IV Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri berhasil tangkap tersangka Ilegal Akses atau Deface Website KPU Jawa Barat dengan url http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3200 berinisial DW als My Name Is OX tkp di rumah orangtua tersangka di wilayah Kabupaten Bandung provinsi Jawa Barat pada Rabu (11/7/2018) pukul 17:30 WIB, dalam keterangan pers Selasa (31/7/2018) bertempat di Bareskrim Polri.
Modus Pelaku adalah Iseng mencoba karena senang menonton film hacker, kemudian mencoba mengikuti, diantaranya melakukan pencarian dengan query tertentu hingga ditemukan url yang digunakan oleh KPU.
Website Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU provinsi Jawa Barat dengan url http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3200 telah mengalami defacing (perubahan tampilan) yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan inisial “ZIMIA alias DW alias My Name Is OX”.
Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran (suap, dll.) terkait Pemilu di Wilayah Jawa Barat.
Dengan adanya kejadian tersebut, Bapak Andre (Kabag Jaringan KPU Pusat) melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juli 2018 mengenai terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik secara Ilegal terhadap website KPU dengan url http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3200.
Kerugian yang dialami KPU dari sisi data tidak ada yang berubah, hanya tampilan depan website yang berubah, sehingga menyebabkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu khususnya di Jawa Barat menjadi terganggu.
Dari barang bukti dan petunjuk yang didapatkan, informasi tersangka adalah seorang Anak laki-laki berusia 16 tahun yang tinggal di wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, memiliki pengalaman Hacking (deface) terhadap ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak.
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan pada tanggal 11 Juli 2018 di rumahnya yaitu di daerah Kabupaten Bandung Jawa Barat melalui koordinasi yang baik bersama-sama tim teknis IT KPU untuk dilakukannya forensik digital terhadap server KPU.
Adapun Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Handphone merk ASUS tipe Z007 warna putih dengan nomor IMEI 357877061882205 dalam kondisi baik, 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor msidn 621006823268030602, 1 (satu) unit micro sd warna hitam dengan Kapasitas 8 GB dan 1 (satu) unit flashdisk vandisk warna putih dengan Kapasitas 8 GB.
Mengingat pelakunya adalah Anak, maka penyidik melakukan upaya Diversi dengan melibatkan pihak pelapor bersama-sama dengan Bapas Klas I Bandung, PSMP Handayani Kemensos dan Penasehat Hukum Anak.
Tersangka DW dikenakan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).(hy/iqbal)