Bojonegoro – Anggota jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sugihwaras, pada Senin (19/03/2018), pukul 17.00 WIB, bertempat di Mapolsek Sugihwaras, lakukan mediasi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa YK (34) selaku suami yang juga sebagai pihak terlapor atau pelaku, dengan ENA (34) selaku korban dan pelapor, yang juga merupakan istri syah dari terlapor., keduanya merupakan warga Desa Sugihwaras kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang berperkara sepakat untuk menyelesaikan melalui perdamaian.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Sugihwaras, AKP Temi Arrochman, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula dari kecemburuan sang suami atau terlapor terhadap salah satu teman laki-laki istrinya atau pelapor, yang diketahui terlalu dekat dengan istrinya, namun suaminya tidak bisa membuktikan antara keduanya ada perselingkuhan dan sang istri sudah menjelaskan kepada suaminya kalau hanya sebatas teman dekat. Akan tetapi, karena kesal istrinya msih dekat dengn tmannya tersebut, menjadikan sang suami lepas kontrol.
Selanjutnya, pada Senin (19/03/2018) sekira pukul 10.00 WIB, saat korban atau pelapor, berada di dalam pasar Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, terlapor datang dan melakukan penganiayaan kepada pelapor, dengan cara, pelapor ditempeleng dengan tangan kanan terlapor sebanyak satu kali, mengenai kepala pelapor dan pelapor juga ditendang sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki terlapor, mengenai tubuh pelapor.
“Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan perisitwa tersebut ke Polsek Sugihwaras,” jelas kapolsek.
Menindak-lanjuti laporan tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sugihwaras, Aiptu M Azis bersama Bhabinkamtibmas Desa Sugihwaras, Bripka Alex S mengundang Kepala Desa Sugihwaras, H Amir serta kedua pasangan suami-istri yang berperkara tersebut ke Mapolsek Sugihearas, untuk dilakukan upaya mediasi atau alternatif dispute resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
“Berprinsip musyawarah untuk mufakat dan dengan menyertakan kepala desa setempat, anggota berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi atau perdamaian,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah diupayakan untuk dilakukan perdamaian, akhirnya kedua belah pihak yang berperkara, sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan kedua belak pihak saling memaafkan serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Terlapor meminta maaf kepada pelapor dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan pelapor bersedia memaafkan terlapor, karena sebetulnya pasutri tersebut, keduanya masih saling mendintai dan menyayangi,” jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, setelah dicapai mufakat, selanjutnya pelapor mencabut laporan atau pengaduan yang telah dibuat, selanjutnya membuat Surat Pencabutan Laporan atau Pengaduan.
“Kedua belah pihak juga membuat Surat Pernyataan yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sugihwaras.” imbuh Kapolsek.
Setelah dilakukan perdamaian, Kapolsek juga memberikan pesan kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu Kapolsek juga mengimbau agar jika timbul permasalahan dalam rumah tangga, hendaknya jangan ada kekerasan, karena kekerasan dalam rumah tangga, termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.