9.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Bersama Forpimda dan 3 Pilar, Polres Gresik Deklarasikan Anti Radikalisme dan Terorisme

Gresik – Dalam acara rapat koordinasi (rakor) peningkatan stabilitas keamanan yang diselenggarakan pada hari Selasa (15/05/2018) pagi kemarin di kantor Pemkab Gresik, Polres Gresik bersama Forpimda dan 3 pilar plus mendeklarasikan anti radikalisme dan terorisme. Deklarasi dilakukan guna menyikapi insiden beberapa bom yang meledak di Kota Surabaya hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 di 3 Gereja dan pada hari Senin 14 Mei 2018 di pintu masuk Mako Polrestabes Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi salah satu penggagap deklarasi usai acara rakor menjeleskan, dengan adanya deklarasi bersama ini merupakan bentuk komitmen bersama bahwa paham radikal dan aksi terorisme merupakan tugas bersama bukan hanya tugas Polisi semata, karena saat ini penyebaran paham radikal dan teroris telah masuk dalam lingkungan masyarakat, bahkan hingga masyarakat yang lingkungan keluarganya bisa dikatakan semua serba berkecukupan.
“Saat ini paham radikal dan teroris tidak hanya masyarakat yang ekonominya menengah, namun sudah masuk dalam lapisan masyarakat yang ekonominya mampu”, jelas Kapolres.
Selain itu juga, lingkungan masyarakat saat ini sudah bergeser nilai-nilai sosialnya, dari yang dulu suka bertegur sapa satu sama lainnya, namun saat ini berlahan mulai acuh tak acuh sehingga ini bisa memunculkan paham radikal dan teroris tumbuh dengan baik.
“Saat ini paham radikal dan teroris tumbuh karena kurangnya kontrol sosial terhadap lingkungan kita”, imbuh Kapolres.
Dalam acara yang berlangsung selama 3 jam tersebut, dihadiri oleh Forpimda, Ketua organisasi nemasyaratan keagamaan yang ada di Gresik dan 3 pilar plus.
Adapun isi deklarasi anti redikalisme dan terorisme oleh 3 pilar plus yaitu: 1. Sepakat untuk bekerjasama, bersinergi dalma memberantas paham-paham radikalisme dan terorisme; 2. Mendukung Pemerintah untuk memberantas paham radikalisme dan terorisme; dan 3. Mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh segala bentuk provokasi, agitasi dan propaganda oleh kelompok yang berpaham radikalisme dan terorisme baik secara langsung maupun tidak langsung terutama melalui media sosial.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles