24.9 C
New York
Saturday, July 27, 2024

Buy now

spot_img

Bhabinkamtibmas Kelurahan Jati Polsek Pulo Gadung Laksanakan PROBLEM SOLVING

Beritapolisi.com – Polsek Pulo Gadung, Bhabinkamtibmas Kel. Jati Polsek Pulo Gadung AIPTU Suyatno laksanakan PROBLEM SOLVING yang terjadi di kelurahan jati, bertempat di kantor sekretariat Rw 05 kel: Jati,Senin (23/1/2018).
Problem Solving kasus perzinaan antara Sdr. A, Umur : 17 dengan Sdri. U Umur : 17 th hingga Hamil 8 bulan.

Sehingga orang tua dari Sdri. U tahu dan marah marah dan minta pertanggung jawaban terhadap orang tua dari Sdr. A dan terjadilah keributan. Karena Sdr. A tidak mau tanggung jawab maka Orang tua dr Sdri. U melapor kepada ketua Rt 07/03 yang selanjutnya diteruskan kepada ketua RW 03 agar bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.
Selanjutnya ketua RW menghubungi Bhabinkamtibmas Kel. Jati AIPTU Suyatno agar membantu menyelesaikan masalah tersebut pada
Jam 20.00 wib dikantor RW 03 sesuai kesepakatan ketua RT dan RW.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas hadir dikantor RW pd jam 19.30 wib
beserta ketua RT dan RW. Kemudian kedua belah pihak dihadirkan. Setelah lengkap kedua belah pihak hadir beserta para saksi, selanjutnya Ketua RW membuka acara tersebut kemudian pertanyaan dilontarkan kepada pihak Sdri. U untuk menjelaskan apa yg menjadi tuntutanya.
Kemudian orang tua Sdri. U menyampaikan tuntutannya yaitu bahwa Sdr. A hrs bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan dengan menanggung semua biaya persalinan dan biaya hidup anaknya. Selanjutnya tutuntan tersebut dijawab oleh pihak orang tua dari Sdr. A bahwa orang tua nya bersedia untuk menikahkan anaknya dan menanggung semua biaya persalinan serta biaya hidup anak yang dikandungnya.
Dengan catatan pernikahan akan dilaksanakan setelah anaknya lahir. Karena awalnya orang tua Sdri. U sdh sakit hati pada saat diketahui anaknya hamil Sdr. A tidak mau bertanggung jawab bahkan sempat berkelit bahwa yang meniduri bukan A aja dan dia juga bilang klo U sudah tidak perawan.

Disitulah terjadi adu mulut dikantor RW. Selanjutnya Bhabin meredam suasana tersebut dan memberikan pecerahan serta pemahaman terhadap kedua belah pihak. Bahwa Sdr. A tetap harus menikahi Sdri. U dan menanggung semua biaya persalinan dan biaya hidup anaknya.
Demi untuk status anaknya akhirnya orang tua Sdri. U setuju dengan catatan Sdr. A dan orang tuanya membuat Surat Perjanjian dan Surat Kesepakatan Bersama.
Kemudian Bhabin membuat Surat Kesepakatan Bersama dan Sdr. A membuat Surat Perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Bhabinkamtibmas dan ketua RT dan RW serta disaksikan oleh kedua belah pihak.
Dengan demikian permasalahan selesai secara kekeluargaan.
Sumber berita: KOMPOL Wasiem Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles