DEPOK – Sat Resnarkoba Polresta Depok telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud pasal 114 (2) sub pasal 111 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba , TKP SPBU jl. Raga Mukti Ŕt 02 / 01 kel: Citayam Kec: Tajur Halang Bogor,Rabu (24/1/2018) pukul 15.30 wib.
Adapun pelapor AIPTU Deny Hariyanto Polresta Depok.
Saksi – Saksi : BRIGADIR Priyo B Polresta Depok dan BRIGADIR Brima N SH Polresta Depok.
Tersangka berinisial AAY N umur 48 th, islam , karyawan swasta , alamat jl. Suka mulya II kel. Serua Indah kec. ciputat Tangerang Selatan.
Barang bukti yang di amankan Polresta Depok,15( lima belas ) bungkus ganjà kuràng lebih 15 ( lima belas ) kg ganja,1 ( satu ) buah mobil merk Toyotà Avanza warna putih dan 3 ( tiga ) Hand Phon merek NOKIA .
Kronologis penangkapan pada hari minggu tanggal 15 januari 2018 sekira jam 17. 00 wib saksi mendapat informasi bahwa di kp. Raga jaya Citayam akan ada trànsaksi narkoba selanjutnya Team Sus yg dipimpin IPDA Siregar meluncur ke alamat tersebut dan setelah di dekat SPBU ada sepeda motor yg berboncengan kemudian menurunkan bungkusan karung dan dimasukan ke mobil avanza selanjutnya mobil tersebut ditàngkap dan digledah karung yg diturunkan tersebut adalah ganja yg dibungkus lakban sebanyak 15 bungkus dan selanjutnya pengendara mobil tersebut ditangkap dan 2 (dua) orang pengendara motor yg menyerahkan barang tersebut dapat melarikan diri selanjutnya mobil dan pengendara mobil serta barang bukti narkoba diserahkan ke polresta Depok guna pengusutan lebih lanjut.
Sumber berita: KOMBES Pol Didik Sugiarto. SH. SIK. Kapolresta Depok