-0.4 C
New York
Monday, December 2, 2024

Buy now

spot_img

Cukai 57 Persen Akan Dikhawatirkan Buat Vape Ilegal Makin Marak

Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai untuk rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen mulai Juli 2018. Namun berbagai pihak menilai penerapan cukai setinggi itu akan menimbulkan dampak susulan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira mengatakan, salah satu dampak yang mungkin terjadi akibat penerapan kebijakan itu yakni tumbuh suburnya produk vape ilegal.

“ini yang perlu dikhawatirkan,” ujar Bima dalam acara Polemik MNC Trijaya FM di Jakarta, Sabtu, (27/1/2018).

Bima menuturkan, kekhawatirannya itu mengacu pada maraknya rokok ilegal setelah penerapan cukai yang terus dinaikkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun.

Sepanjang 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyita 365,96 juta batang rokok ilegal senilai Rp 222,84 miliar.

“Ketika pemerintah menaikan cukai rokok 10 persen justru rokok ilegalnya (juga naik) lebih dari 10 persen. Jadi bisa ada shiftingdari membeli di toko vape yang resmi ke toko illegal. Itu menyulitkan Bea Cukai,” kata dia.

Sementara itu Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menilai, tarif tinggi cukai vape akan berdampak langsung kepada para pelaku usaha vape.

Menurut Dendy, saat ini para pelaku usaha vape di Indonesia justru masih masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, ia menilai tarif tinggi cukai vape kan berdampak langsung kepada palaku usahanya.

Dari sisi pelaku usaha, kata Dendy, adanya regulasi terkait dengan vape sangat penting. Namun para pelaku usaha juga berharap agar tarif cukai yang diterapkan bisa lebih bersahabat untuk pelaku UMKM.

Sumber: Kompas

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles